Rabu, 16 April 2025

KPK Tetapkan Nurhadi Dalam DPO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu turut juga dimasukkan dalam daftar DPO antara lain menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hal ini dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK, dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga:  Malam Ini WNI ABK Diamond Princess Mendarat

Penyidik KPK sedianya telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun tersangka pengurusan kasus di MA itu selalu mangkir tanpa keterangan.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," sesal Ali.

Bahkan pada Kamis (13/2), anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi juga mangkir dari panggilan KPK. Ketidakhadirannya itu pun tanpa keterangan yang diterima dari penyidik KPK.

"Kami telah memanggil keluarganya termasuk anaknya pada Kamis. Kemarin istrinya dan kami meyakini panggilan itu patut secara hukum, namun tidak hadir," ungkap Ali.

Baca Juga:  Kepsek, Pengawas dan Korwil Dilantik

Oleh karena itu, Ali menyebut bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan juga istri Nurhadi yang mangkir dari panggilan KPK. "Tentunya kami melakukan upaya pemanggilan kembali, terlebih dahulu sesuai perturan hukum acaranya demikian, memanggil kembali yang bersangkutan," tegas Ali.

Terpisah terkait ditetapkannya Nurhadi beserta menantunya sebagai buronan, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu turut juga dimasukkan dalam daftar DPO antara lain menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hal ini dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK, dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga:  Situasi di Karantina, WNI Tak Ada Gejala Virus Corona, Nafsu Makannya Baik

Penyidik KPK sedianya telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun tersangka pengurusan kasus di MA itu selalu mangkir tanpa keterangan.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," sesal Ali.

Bahkan pada Kamis (13/2), anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi juga mangkir dari panggilan KPK. Ketidakhadirannya itu pun tanpa keterangan yang diterima dari penyidik KPK.

"Kami telah memanggil keluarganya termasuk anaknya pada Kamis. Kemarin istrinya dan kami meyakini panggilan itu patut secara hukum, namun tidak hadir," ungkap Ali.

Baca Juga:  Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Oleh karena itu, Ali menyebut bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan juga istri Nurhadi yang mangkir dari panggilan KPK. "Tentunya kami melakukan upaya pemanggilan kembali, terlebih dahulu sesuai perturan hukum acaranya demikian, memanggil kembali yang bersangkutan," tegas Ali.

Terpisah terkait ditetapkannya Nurhadi beserta menantunya sebagai buronan, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPK Tetapkan Nurhadi Dalam DPO

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu turut juga dimasukkan dalam daftar DPO antara lain menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hal ini dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK, dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga:  Turunkan 347 Peserta Pawai Taaruf MTQ

Penyidik KPK sedianya telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun tersangka pengurusan kasus di MA itu selalu mangkir tanpa keterangan.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," sesal Ali.

Bahkan pada Kamis (13/2), anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi juga mangkir dari panggilan KPK. Ketidakhadirannya itu pun tanpa keterangan yang diterima dari penyidik KPK.

"Kami telah memanggil keluarganya termasuk anaknya pada Kamis. Kemarin istrinya dan kami meyakini panggilan itu patut secara hukum, namun tidak hadir," ungkap Ali.

Baca Juga:  Antisipasi Kondisi Terburuk Omicron

Oleh karena itu, Ali menyebut bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan juga istri Nurhadi yang mangkir dari panggilan KPK. "Tentunya kami melakukan upaya pemanggilan kembali, terlebih dahulu sesuai perturan hukum acaranya demikian, memanggil kembali yang bersangkutan," tegas Ali.

Terpisah terkait ditetapkannya Nurhadi beserta menantunya sebagai buronan, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu turut juga dimasukkan dalam daftar DPO antara lain menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hal ini dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK, dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga:  Stadion Utama Riau Dipertimbangkan Jadi Lokasi Piala Dunia U-20

Penyidik KPK sedianya telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun tersangka pengurusan kasus di MA itu selalu mangkir tanpa keterangan.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," sesal Ali.

Bahkan pada Kamis (13/2), anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi juga mangkir dari panggilan KPK. Ketidakhadirannya itu pun tanpa keterangan yang diterima dari penyidik KPK.

"Kami telah memanggil keluarganya termasuk anaknya pada Kamis. Kemarin istrinya dan kami meyakini panggilan itu patut secara hukum, namun tidak hadir," ungkap Ali.

Baca Juga:  Sejumlah Peserta Dikirim ke Kampung Inggris

Oleh karena itu, Ali menyebut bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan juga istri Nurhadi yang mangkir dari panggilan KPK. "Tentunya kami melakukan upaya pemanggilan kembali, terlebih dahulu sesuai perturan hukum acaranya demikian, memanggil kembali yang bersangkutan," tegas Ali.

Terpisah terkait ditetapkannya Nurhadi beserta menantunya sebagai buronan, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari