Jumat, 22 November 2024

KPK Tetapkan Nurhadi Dalam DPO

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu turut juga dimasukkan dalam daftar DPO antara lain menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hal ini dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

- Advertisement -

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK, dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga:  KPK Perpanjang Masa Penahanan Andi Putra 40 Hari ke Depan

Penyidik KPK sedianya telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun tersangka pengurusan kasus di MA itu selalu mangkir tanpa keterangan.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," sesal Ali.

- Advertisement -

Bahkan pada Kamis (13/2), anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi juga mangkir dari panggilan KPK. Ketidakhadirannya itu pun tanpa keterangan yang diterima dari penyidik KPK.

"Kami telah memanggil keluarganya termasuk anaknya pada Kamis. Kemarin istrinya dan kami meyakini panggilan itu patut secara hukum, namun tidak hadir," ungkap Ali.

Baca Juga:  Manfaat Minum Kopi untuk Bantu Daya Ingat hingga Belajar

Oleh karena itu, Ali menyebut bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan juga istri Nurhadi yang mangkir dari panggilan KPK. "Tentunya kami melakukan upaya pemanggilan kembali, terlebih dahulu sesuai perturan hukum acaranya demikian, memanggil kembali yang bersangkutan," tegas Ali.

Terpisah terkait ditetapkannya Nurhadi beserta menantunya sebagai buronan, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu turut juga dimasukkan dalam daftar DPO antara lain menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hal ini dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para tiga tersangka ini yaitu Nurhadi, kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoyo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

- Advertisement -

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu penyidik KPK, dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada ketiga tersangka tersebut.

Baca Juga:  Razia Hari Kedua, Kendaraan ODOL Masuk Tol Permai Langsung Ditindak

Penyidik KPK sedianya telah lima kali memanggil Nurhadi. Tiga kali Nurhadi dipanggil sebagai saksi. Sementara dua panggilan lainnya, sebagai tersangka. Namun tersangka pengurusan kasus di MA itu selalu mangkir tanpa keterangan.

- Advertisement -

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang-undang, namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," sesal Ali.

Bahkan pada Kamis (13/2), anak Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi juga mangkir dari panggilan KPK. Ketidakhadirannya itu pun tanpa keterangan yang diterima dari penyidik KPK.

"Kami telah memanggil keluarganya termasuk anaknya pada Kamis. Kemarin istrinya dan kami meyakini panggilan itu patut secara hukum, namun tidak hadir," ungkap Ali.

Baca Juga:  KAMMI Tuding Ada Drama Kekosongan Kursi Wabup

Oleh karena itu, Ali menyebut bakal kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan juga istri Nurhadi yang mangkir dari panggilan KPK. "Tentunya kami melakukan upaya pemanggilan kembali, terlebih dahulu sesuai perturan hukum acaranya demikian, memanggil kembali yang bersangkutan," tegas Ali.

Terpisah terkait ditetapkannya Nurhadi beserta menantunya sebagai buronan, hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari