Minggu, 10 November 2024

Tapal Batas Rohul dan Kampar Belum Final

- Advertisement -

(RIAUPOS.CO) — Sejak Rokan Hulu resmi menjadi kabupaten dari hasil pemekaran Kabupaten Kampar pada 12 Oktober 1999 silam, hingga usianya hampir 20 tahun, saat ini tapal batas daerah antara Kabupaten Rohul dengan Kabupaten Kampar belum didapat kesepakatan dan final soal batas wilayah yang berpotensi terjadinya polemik konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.

Kendati dalam penyelesaian tapal batas daerah antara Rohul dan Kampar sudah difasilitasi oleh Pemprov Riau, tapal batas dua kabupaten bertetangga ini belum final.

- Advertisement -

Menyikapi belum adanya kesepakatan tapal batas antara Rohul dan Kampar, dibenarkan Asisten I Setda Rohul M Zaki SSTP MSi, Selasa (25/6).

Menurutnya, tapal batas daerah antara Kabupaten Rohul dengan Kampar secara keseluruhan belum ada satupun yang final.

Baca Juga:  PT MUJ Sebut Tak Ada Rencana Ikut Kelola Blok Rokan

Karena penyelesaian tapal batas wilayah Rohul dengan Kampar, saat ini masih difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

- Advertisement -

Mantan Kabag Tapem Setda Rohul itu menegaskan, tapal batas antara Rohul dengan Kampar terdapat di sejumlah kecamatan di Rohul yakni Pendalian IV Koto dengan XIII Koto Kampar, Kecamatan Kabun dengan Kuok, Kecamatan Kunto Darussalam dengan Tapung serta Kecamatan Bonai dengan Tapung.

Secara keseluruhan tapal batas daerah Rohul belum ada satu pun yang final. Karena masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Riau dan Kemendagri.

‘’Kami berharap penyelesaian tapa batas yang menjadi kewenangan provinsi dan pusat menjadi perhatian yang serius untuk dituntaskan, untuk menghindari terjadinya konfik sengketa lahan, baik antar masyarakat maupun dengan perusahaan,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Dua Wartawan Senior Riau Pos Juara LKTJ PWI 2022

Zaki menjelaskan, untuk tapal batas Rokan Hulu terutama Desa Pauh dengan Kabupaten Siak sudah ada titik temu atau kesepakata titik simpul, tinggal lagi fasilitasi batas lanjutan. Sementara batas wilayah antara Rokan Hulu dengan Kabupaten Rohil dan Bengkalis sudah final dan menunggu terbitnya Permendagri tentang penetapan tapal batas wilayah.

Termasuk tapal batas Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian IV Koto Provinsi Riau dengan batas Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar serta tapal batas Rohul dengan Padang Lawas Sumut sudah selesai.

‘’Jadi untuk tapal batas Rohul dengan Siak tinggal fasilitasi batas lanjutan, sedangkan batas wiayah Rohul Kampar belum tuntas, masih difasilitasi oleh Kemendagri,’’ tutupnya.(adv)    

(RIAUPOS.CO) — Sejak Rokan Hulu resmi menjadi kabupaten dari hasil pemekaran Kabupaten Kampar pada 12 Oktober 1999 silam, hingga usianya hampir 20 tahun, saat ini tapal batas daerah antara Kabupaten Rohul dengan Kabupaten Kampar belum didapat kesepakatan dan final soal batas wilayah yang berpotensi terjadinya polemik konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan.

Kendati dalam penyelesaian tapal batas daerah antara Rohul dan Kampar sudah difasilitasi oleh Pemprov Riau, tapal batas dua kabupaten bertetangga ini belum final.

- Advertisement -

Menyikapi belum adanya kesepakatan tapal batas antara Rohul dan Kampar, dibenarkan Asisten I Setda Rohul M Zaki SSTP MSi, Selasa (25/6).

Menurutnya, tapal batas daerah antara Kabupaten Rohul dengan Kampar secara keseluruhan belum ada satupun yang final.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tekad Bupati Rohul Jadikan Tempat Kelahiran Syekh Abdul Wahab Rokan sebagai Pusat Kegiatan Suluk

Karena penyelesaian tapal batas wilayah Rohul dengan Kampar, saat ini masih difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Mantan Kabag Tapem Setda Rohul itu menegaskan, tapal batas antara Rohul dengan Kampar terdapat di sejumlah kecamatan di Rohul yakni Pendalian IV Koto dengan XIII Koto Kampar, Kecamatan Kabun dengan Kuok, Kecamatan Kunto Darussalam dengan Tapung serta Kecamatan Bonai dengan Tapung.

Secara keseluruhan tapal batas daerah Rohul belum ada satu pun yang final. Karena masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemprov Riau dan Kemendagri.

‘’Kami berharap penyelesaian tapa batas yang menjadi kewenangan provinsi dan pusat menjadi perhatian yang serius untuk dituntaskan, untuk menghindari terjadinya konfik sengketa lahan, baik antar masyarakat maupun dengan perusahaan,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Riska Akhirnya Bisa Masuk SD di Usia 11 Tahun

Zaki menjelaskan, untuk tapal batas Rokan Hulu terutama Desa Pauh dengan Kabupaten Siak sudah ada titik temu atau kesepakata titik simpul, tinggal lagi fasilitasi batas lanjutan. Sementara batas wilayah antara Rokan Hulu dengan Kabupaten Rohil dan Bengkalis sudah final dan menunggu terbitnya Permendagri tentang penetapan tapal batas wilayah.

Termasuk tapal batas Kecamatan Rokan IV Koto dan Pendalian IV Koto Provinsi Riau dengan batas Kabupaten Pasaman Provinsi Sumbar serta tapal batas Rohul dengan Padang Lawas Sumut sudah selesai.

‘’Jadi untuk tapal batas Rohul dengan Siak tinggal fasilitasi batas lanjutan, sedangkan batas wiayah Rohul Kampar belum tuntas, masih difasilitasi oleh Kemendagri,’’ tutupnya.(adv)    

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari