Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemprov Riau Usulkan Wabup sebagai Plt Bupati Bengkalis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan penunjukan Wakil Bupati (Wabub) Bengkalis Muhammad sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penunjukan Plt tersebut dilakukan karena Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, surat pengajuan tersebut sudah dikirimkan ke Mendagri untuk persetujuan Muhammad sebagai Plt Bengkalis. Karena secara aturan jika bupati berhalangan maka diserahkan ke Wakil Bupati sebagai Plt Bupati.

 

“Surat pengajuan Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kami sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemarin. Menunggu SK dari Mendagri lagi untuk pengesahannya,” kata Sudarman.

Baca Juga:  111.208 Warga Bengkalis Sudah Divaksin Covid-19

Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka yang bersangkutan sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Dan bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan incraht

“Selama bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt bupati, dalam hal ini wakil bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan Incraht barulah bupati diberhentikan dan wakil bupati dilantik menjadi bupati,” jelas Sudarman.

 

Laporan: Soleh Saputra

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan penunjukan Wakil Bupati (Wabub) Bengkalis Muhammad sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penunjukan Plt tersebut dilakukan karena Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, surat pengajuan tersebut sudah dikirimkan ke Mendagri untuk persetujuan Muhammad sebagai Plt Bengkalis. Karena secara aturan jika bupati berhalangan maka diserahkan ke Wakil Bupati sebagai Plt Bupati.

- Advertisement -

 

“Surat pengajuan Plt Bupati Bengkalis masih di meja Mendagri. Kami sudah mengirimkan surat penunjukan Plt Bupati Bengkalis kemarin. Menunggu SK dari Mendagri lagi untuk pengesahannya,” kata Sudarman.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Keluhkan Harga Cabai Rp120 Ribu per Kg

Dijelaskan Sudarman, dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh KPK, maka yang bersangkutan sudah dianggap berhalangan dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Dan bupati tidak lagi berhak menjalankan organisasi pemerintahan selama masih dalam tahanan, sampai keluarnya keputusan incraht

“Selama bupati berhalangan tugas dan kewenangan diserahkan ke Plt bupati, dalam hal ini wakil bupatinya masih aktif. Kalau ada keputusan Incraht barulah bupati diberhentikan dan wakil bupati dilantik menjadi bupati,” jelas Sudarman.

 

Laporan: Soleh Saputra

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari