Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PN Siak Eksekusi Delapan Lahan di Kandis

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura kembali melakukan eksekusi lahan untuk kepentingan proyek pembangunan tol Pekanbaru-Dumai di Kecamatan Kandis, Rabu (22/1).

Eksekusi berupa bangunan, lahan  dan tanaman sebanyak 8 titik berada di Jalan lintas Km 62 Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kandis.

Pembangunan jalan tol Pe­kanbaru-Kandis-Dumai khususnya di jalan tol seksi 1 dan 2 berada Kabupaten Siak ditargetkan selesai Maret 2020. Pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol sudah sesuai dengan peraturan dan mekanisme UU Nomor 2/2012.

Pembacaan eksekusi di­lakukan oleh Panitera Penga­dilan Negeri Siak Tagor Payungan didampingi Adnan Syafrizal Panitera Muda Perdata disaksikan pemilik lahan atau yang mewakili Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Camat Kandis Said Irwan dan PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) mengeksekusi lahan milik Yurnalis, Tasmini, Tengku, Syamsudin Hutahean, Pitmawati, Joslen Silaban, Noerudin dan Wagiman.

Baca Juga:  Bupati Titip Doa ke JCH Rohul

Meski sempat terjadi penolakan oleh salah seorang warga, eksekusi berjalan lancar dan aman. Dalam eksekusi tersebut, dua titik bangunan dirobohkan dengan alat berat, satu bangunan sudah dibongkar terlebih dahulu oleh pemiliknya, sedangkan lima titik lagi berupa tanaman dan lahan kosong.

Eksekusi tersebut mendapatkan pengamanan dari Polres Siak dengan menurunkan 269 personel dan Polsek jajaran,  100 personel BKO Brimob Polda Riau. Juga dari  Koramil Kandis dan Satpol PP.

Delapan kepala keluarga yang diganti rugi berupa bangunan, lahan dan tanaman yakni Yurnalis  Rp362.397.000, Tasmini  Rp1.525.000,  Tengku  Rp6.101.000,  Syamsudin Hutahean Rp155.249.000,  Pitmawati Rp2.644.000, Joslen Silaban Rp 1.017.000,  Noerudin Rp185.276.000, dan  Wagiman 19.388.000.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, selain pihak kepolisian yang mengamankan, Kecamatan Kandis, termasuk tokoh masyarakat ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi 8 bidang yang dimiliki oleh 8 keluarga yang rencananya ini menjadi bagian dari jalan tol Pekanbaru-Dumai.

Baca Juga:  Pekan Depan iPhone 11 Dirilis

"Alhamdulillah, sampai saat ini delapan bidang tersebut sudah selesai dieksekusi dan tidak ada kendala apapun. Para pemilik juga secara sadar mengosongkan lahan tersebut. Saat ini teman-teman yang menggunakan alat berat sudah mulai bekerja untuk menyesuaikan lahan yang akan digunakan," jelasnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarkat Kecamatan Kandis yang mendukung eksekusi ini, dan juga rekan rekan media yang meliput sehingga berjalan aman dan lancar.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura kembali melakukan eksekusi lahan untuk kepentingan proyek pembangunan tol Pekanbaru-Dumai di Kecamatan Kandis, Rabu (22/1).

Eksekusi berupa bangunan, lahan  dan tanaman sebanyak 8 titik berada di Jalan lintas Km 62 Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kandis.

- Advertisement -

Pembangunan jalan tol Pe­kanbaru-Kandis-Dumai khususnya di jalan tol seksi 1 dan 2 berada Kabupaten Siak ditargetkan selesai Maret 2020. Pelaksanaan pengadaan tanah jalan tol sudah sesuai dengan peraturan dan mekanisme UU Nomor 2/2012.

Pembacaan eksekusi di­lakukan oleh Panitera Penga­dilan Negeri Siak Tagor Payungan didampingi Adnan Syafrizal Panitera Muda Perdata disaksikan pemilik lahan atau yang mewakili Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Camat Kandis Said Irwan dan PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) mengeksekusi lahan milik Yurnalis, Tasmini, Tengku, Syamsudin Hutahean, Pitmawati, Joslen Silaban, Noerudin dan Wagiman.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dumai Alami Inflasi 0,74 Persen

Meski sempat terjadi penolakan oleh salah seorang warga, eksekusi berjalan lancar dan aman. Dalam eksekusi tersebut, dua titik bangunan dirobohkan dengan alat berat, satu bangunan sudah dibongkar terlebih dahulu oleh pemiliknya, sedangkan lima titik lagi berupa tanaman dan lahan kosong.

Eksekusi tersebut mendapatkan pengamanan dari Polres Siak dengan menurunkan 269 personel dan Polsek jajaran,  100 personel BKO Brimob Polda Riau. Juga dari  Koramil Kandis dan Satpol PP.

Delapan kepala keluarga yang diganti rugi berupa bangunan, lahan dan tanaman yakni Yurnalis  Rp362.397.000, Tasmini  Rp1.525.000,  Tengku  Rp6.101.000,  Syamsudin Hutahean Rp155.249.000,  Pitmawati Rp2.644.000, Joslen Silaban Rp 1.017.000,  Noerudin Rp185.276.000, dan  Wagiman 19.388.000.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, selain pihak kepolisian yang mengamankan, Kecamatan Kandis, termasuk tokoh masyarakat ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi 8 bidang yang dimiliki oleh 8 keluarga yang rencananya ini menjadi bagian dari jalan tol Pekanbaru-Dumai.

Baca Juga:  Pemprov Riau Raih BKN Award 2019

"Alhamdulillah, sampai saat ini delapan bidang tersebut sudah selesai dieksekusi dan tidak ada kendala apapun. Para pemilik juga secara sadar mengosongkan lahan tersebut. Saat ini teman-teman yang menggunakan alat berat sudah mulai bekerja untuk menyesuaikan lahan yang akan digunakan," jelasnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarkat Kecamatan Kandis yang mendukung eksekusi ini, dan juga rekan rekan media yang meliput sehingga berjalan aman dan lancar.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari