Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Komisi III DPR Bentuk Panja Jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya menyita perhatian DPR. Pasalnya perusahaan asuransi pelat merah itu tidak dapat membayar klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, komisi hukum di Senayan akan membentuk panitia kerja alias Panja untuk mengungkap kasus Jiwasraya.

"Jadi Komisi III DPR sepakat untuk membentuk Panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1).

Menurut ‎Ketua DPP Partai Gerindra itu, adanya Panja Jiwasraya ini sebagai upaya membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus perusahaan pelat merah tersebut.

"Ini kan tujuan adanya Panja Jiwasraya agar lebih clear semuanya. Intinya apakah nasabah itu dibayar, dan caranya bagaimana," katanya.

Lebih lanjut, Desmond juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan komisi III DPR akan rapat bersama dengan Komisi VI DPR dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga:  Perang Dingin Mega Vs Paloh, Sampai Kapan?

"Jadi akan ada rapat gabungan antara Komisi VI dengan Komisi III," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Baca Juga:  Pengamat Duga Peran Luhut Panjaitan Digeser Budi Gunawan

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ‎ demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya menyita perhatian DPR. Pasalnya perusahaan asuransi pelat merah itu tidak dapat membayar klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, komisi hukum di Senayan akan membentuk panitia kerja alias Panja untuk mengungkap kasus Jiwasraya.

- Advertisement -

"Jadi Komisi III DPR sepakat untuk membentuk Panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya," ujar Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1).

Menurut ‎Ketua DPP Partai Gerindra itu, adanya Panja Jiwasraya ini sebagai upaya membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menuntaskan kasus perusahaan pelat merah tersebut.

- Advertisement -

"Ini kan tujuan adanya Panja Jiwasraya agar lebih clear semuanya. Intinya apakah nasabah itu dibayar, dan caranya bagaimana," katanya.

Lebih lanjut, Desmond juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan komisi III DPR akan rapat bersama dengan Komisi VI DPR dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga:  Berjalan Lancar, Ini Hasil PSU Pilkada Inhu

"Jadi akan ada rapat gabungan antara Komisi VI dengan Komisi III," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Baca Juga:  Rapimnas Golkar Perdana di Bawah Kepemimpinan Airlangga Digelar

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan ‎ demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari