Minggu, 10 November 2024

Niat Bersihkan Lahan, Pria Paruh Baya di Siak Ditahan

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO)- Mapolres Siak mengamankan Pekan Situmorang (53). Pria paruh baya ini diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Suka maju Kampung Kuala Gasib  Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Pekan Situmorang merupakan pekerja di perusahaan BUMN di Siak. Ia ditangkap karena membakar lahan seluas 1 hektare pada tanggal 14 Januari 2020 saat hendak membersihkan lahannya.

- Advertisement -

“Pelaku membakar lahan miliknya saat ini telah diamankan, beserta barang bukti berupa mancis dan sisa tunggul kayu yang terbakar,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga, Senin (20/1/2020).

Saat terjadi kebakaran lahan, tidak terdeteksi oleh satelit Lapan dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan cek TKP dan pemadaman. Api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan.

Baca Juga:  Pelabuhan Strategis di Laluan Dunia

Personil yang terlibat memadamkan api sebanyak 55 orang terdiri Polsek Koto Gasib, Kantor Kecamatan, Damkar, MPA dan warga setempat.

- Advertisement -
Dede menjelaskan kebakaran berawal saat pemilik lahan yakni pelaku Selasa, 14 januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB membakar tunggul dan ranting kering yang berada di pinggir lahan sawit miliknya.

“Setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 1 hektar,” ungkapnya.

Bhabinkamtimas beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api dan dijumpai pemilik lahan. Pelaku diamankan dan di interogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk interogasi lanjutan.

Terhadap pelaku dugaan kebakaran lahan dikenai Pasal 56 ayat 1 yakni setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000.
Selain itu juga melanggar Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Serta Pasal 187 ke (1) KUHPidana barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Laporan Wiwiek Widaningsih
Editor: Deslina

SIAK (RIAUPOS.CO)- Mapolres Siak mengamankan Pekan Situmorang (53). Pria paruh baya ini diduga melakukan pembakaran lahan di Dusun Suka maju Kampung Kuala Gasib  Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Pekan Situmorang merupakan pekerja di perusahaan BUMN di Siak. Ia ditangkap karena membakar lahan seluas 1 hektare pada tanggal 14 Januari 2020 saat hendak membersihkan lahannya.

- Advertisement -

“Pelaku membakar lahan miliknya saat ini telah diamankan, beserta barang bukti berupa mancis dan sisa tunggul kayu yang terbakar,” ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dede Prayoga, Senin (20/1/2020).

Saat terjadi kebakaran lahan, tidak terdeteksi oleh satelit Lapan dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan cek TKP dan pemadaman. Api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelabuhan Strategis di Laluan Dunia

Personil yang terlibat memadamkan api sebanyak 55 orang terdiri Polsek Koto Gasib, Kantor Kecamatan, Damkar, MPA dan warga setempat.

Dede menjelaskan kebakaran berawal saat pemilik lahan yakni pelaku Selasa, 14 januari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB membakar tunggul dan ranting kering yang berada di pinggir lahan sawit miliknya.

“Setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 1 hektar,” ungkapnya.

Bhabinkamtimas beserta MPA Kuala Gasib mendatangi TKP kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api dan dijumpai pemilik lahan. Pelaku diamankan dan di interogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk interogasi lanjutan.

Terhadap pelaku dugaan kebakaran lahan dikenai Pasal 56 ayat 1 yakni setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000.
Selain itu juga melanggar Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Serta Pasal 187 ke (1) KUHPidana barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Laporan Wiwiek Widaningsih
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari