Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terendah Rp1,7 Juta, Tertinggi Rp6,7 Juta

(RIAUPOS.CO) — Meski belum ada kejelasan ter­kait pengangkatan, namun sudah ada titik terang mengenai aturan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan penetapan izin prinsip gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Dalam penetapan tersebut, besaran gaji PPPK dimulai dari Rp1.794.900 untuk golongan I dengan masa kerja 0 tahun. Kemudian, gaji paling tinggi untuk golongan XVIII dengan masa kerja 32 tahun dipatok Rp6.786.500. Di dalam surat tersebut juga diperinci penetapan golongan untuk para PPPK.

Penamaan golongan PPPK berbeda dengan PNS. Misalnya, PPPK yang lolos seleksi dengan ijazah SMA masuk golongan V. Golongan V untuk PPPK bisa disamakan atau dikonversi golongan II-a PNS. Kemudian, PPPK yang berbekal ijazah S-1 atau sarjana masuk golongan IX atau disetarakan dengan golongan III-a PNS.

Kemenkeu juga mengatur durasi kontrak PPPK minimal satu tahun. Masa kerja itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK yang habis masa kerja dan tidak diperpanjang, kemudian ikut seleksi PPPK dan lolos, dihitung mulai dari nol. Artinya, masa kerja sebagai PPPK sebelumnya tidak dihitung.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung Diagnostic Center RSUD Lambat

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono belum bisa berkomentar banyak soal pengangkatan PPPK. Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK masih menunggu regulasi peraturan presiden (perpres). ”Kalau (regulasinya, red) itu sudah ada, nanti BKN menindaklanjuti pengangkatannya,” kata dia kemarin (18/1).

Teknis perpres tentang PPPK, kata dia, merupakan domain Kementerian PAN-RB. Terkait dengan skema golongan PPPK, Paryono mengatakan akan diatur lebih detail. Dia membenarkan bahwa para PPPK yang masuk dengan bekal ijazah S-1 atau sarjana terkategori golongan IX dan setara dengan golongan III-a PNS. Dia menegaskan, PNS baru yang masuk dengan bekal ijazah sarjana juga masuk golongan III-a.

Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja belum bisa memberikan penjelasan perihal penerbitan perpres tentang pengangkatan PPPK. ”Masih dalam proses. Kurang lebih seperti itu,” katanya.

Baca Juga:  Hati-hati, Jangan Berikan PIN dan Kartu ATM Pada Orang Lain

Seperti diketahui, rekrutmen PPPK sudah berjalan tahun lalu. BKN mengumumkan jumlah pelamar PPPK mencapai 90 ribu lebih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73.158 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak maju ke seleksi berbasis komputer.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori II Titi Purwaningsih mengatakan bahwa belum ada kepastian masa kerja mereka selama ini dihitung sebagai masa kerja PPPK. ”Semoga saja dihitung,” katanya. Sebab, ada honorer yang lolos PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Dia menegaskan bahwa PPPK yang tahun lalu direkrut tidak berasal dari fresh graduate. Namun, dari honorer yang sudah lama bekerja. Titi juga menyoroti perihal kontrak kerja. Menurut dia, kontrak minimal satu tahun membuat mereka tidak tenang dalam bekerja.

Sebab, dibayang-bayangi kekhawatiran diperpanjang atau tidak pada tahun berikutnya. Dia mengusulkan durasi kontrak minimal lima tahun dan bisa diperpanjang sampai usia pensiun layaknya PNS. (wan/c10/fal/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

(RIAUPOS.CO) — Meski belum ada kejelasan ter­kait pengangkatan, namun sudah ada titik terang mengenai aturan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan penetapan izin prinsip gaji dan tunjangan bagi PPPK.

Dalam penetapan tersebut, besaran gaji PPPK dimulai dari Rp1.794.900 untuk golongan I dengan masa kerja 0 tahun. Kemudian, gaji paling tinggi untuk golongan XVIII dengan masa kerja 32 tahun dipatok Rp6.786.500. Di dalam surat tersebut juga diperinci penetapan golongan untuk para PPPK.

- Advertisement -

Penamaan golongan PPPK berbeda dengan PNS. Misalnya, PPPK yang lolos seleksi dengan ijazah SMA masuk golongan V. Golongan V untuk PPPK bisa disamakan atau dikonversi golongan II-a PNS. Kemudian, PPPK yang berbekal ijazah S-1 atau sarjana masuk golongan IX atau disetarakan dengan golongan III-a PNS.

Kemenkeu juga mengatur durasi kontrak PPPK minimal satu tahun. Masa kerja itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK yang habis masa kerja dan tidak diperpanjang, kemudian ikut seleksi PPPK dan lolos, dihitung mulai dari nol. Artinya, masa kerja sebagai PPPK sebelumnya tidak dihitung.

- Advertisement -
Baca Juga:  Akhiri Penjajahan di Palestina

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono belum bisa berkomentar banyak soal pengangkatan PPPK. Dia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK masih menunggu regulasi peraturan presiden (perpres). ”Kalau (regulasinya, red) itu sudah ada, nanti BKN menindaklanjuti pengangkatannya,” kata dia kemarin (18/1).

Teknis perpres tentang PPPK, kata dia, merupakan domain Kementerian PAN-RB. Terkait dengan skema golongan PPPK, Paryono mengatakan akan diatur lebih detail. Dia membenarkan bahwa para PPPK yang masuk dengan bekal ijazah S-1 atau sarjana terkategori golongan IX dan setara dengan golongan III-a PNS. Dia menegaskan, PNS baru yang masuk dengan bekal ijazah sarjana juga masuk golongan III-a.

Secara terpisah, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja belum bisa memberikan penjelasan perihal penerbitan perpres tentang pengangkatan PPPK. ”Masih dalam proses. Kurang lebih seperti itu,” katanya.

Baca Juga:  Hati-hati, Jangan Berikan PIN dan Kartu ATM Pada Orang Lain

Seperti diketahui, rekrutmen PPPK sudah berjalan tahun lalu. BKN mengumumkan jumlah pelamar PPPK mencapai 90 ribu lebih. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73.158 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak maju ke seleksi berbasis komputer.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori II Titi Purwaningsih mengatakan bahwa belum ada kepastian masa kerja mereka selama ini dihitung sebagai masa kerja PPPK. ”Semoga saja dihitung,” katanya. Sebab, ada honorer yang lolos PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Dia menegaskan bahwa PPPK yang tahun lalu direkrut tidak berasal dari fresh graduate. Namun, dari honorer yang sudah lama bekerja. Titi juga menyoroti perihal kontrak kerja. Menurut dia, kontrak minimal satu tahun membuat mereka tidak tenang dalam bekerja.

Sebab, dibayang-bayangi kekhawatiran diperpanjang atau tidak pada tahun berikutnya. Dia mengusulkan durasi kontrak minimal lima tahun dan bisa diperpanjang sampai usia pensiun layaknya PNS. (wan/c10/fal/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari