MEDAN (RIAUPOS.CO) — Polisi akan menggelar kembali reka ulang pembuangan barang bukti kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin pada pekan depan.
Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, mengatakan pascamembuang jasad korban ke jurang di Kutalimbaru, dua eksekutor yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, membuang ponsel yang dijadikan sebagai alat komunikasi ke sungai.
"Masih ada satu lagi rekonstruksi. Minggu depan,” ujar Maringan, Jumat (17/1).
Pada rekonstruksi tahap tiga ini, polisi akan menghadirkan tiga tersangka, yaitu istri kedua Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (41), dan Reza Fahlevi (29). Namun Maringan belum bersedia membeberkan lokasi dan waktu pelaksanaan rekonstruksi, maupun jumlah adegan yang akan diperagakan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, setelah menggelar rekon tahap pertama dan kedua, tim penyidik yang menangani kasus tersebut akan melanjutkan rekonstruksi tahap ketiga.
“Rekonstruksi tahap 3 merupakan tahap pembuangan barang bukti. Ada handphone yang dibeli para tersangka dibuang ke sungai,” kata Andi Rian, saat rekon tahap kedua yang digelar di rumah korban, Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Jalan Aswad/Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/1).
Sebelumnya, tim penyidik gabungan telah menggelar dua kali rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Rekon tahap pertama merupakan proses perencanaan para tersangka untuk menghabisi korban, yang digelar Senin (13/1).
Dalam rekon ini, diperagakan 15 adegan pada beberapa lokasi seperti di Cafe Everyday Jalan Ringroad, Medan (seberang Focal Point), warung tempat usaha Reza Fahlevi di kawasan Jalan Setiabudi Ujung, Simpang Selayang, The Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti, dan tempat-tempat pembelian perlengkapan untuk membunuh korban.
Rekon tahap kedua merupakan proses eksekusi dan pembuangan jasad korban yang digelar, Kamis (16/1). Dalam rekon kedua tersebut, 77 adegan diperagakan pada beberapa lokasi. Di antaranya, tempat dijemputnya tersangka Jefri dan Reza oleh Zuraida di Perumahan Graha Johor Blok A No 10, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Kemudian, tempat eksekusi pembunuhan di rumah korban.
Selanjutnya, pembuangan mayat korban di jurang areal kebun sawit Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.
Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Belakangan terungkap bahwa pembunuhan Jamaluddin direncanakan oleh istri keduanya, Zuraida Hanum (41). (ris)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal