SIAK (RIAUPOS.CO)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak meluncurkan website sebagai wadah digital menampung pengaduan dan curahan hati umat.
Peluncuran website fatwamuisiak.com, bersamaan dengan kegiatan ijtimak ulama se-Kabupaten Siak, dalam optimalisasi peran fatwa melalui digital untuk kemaslahatan umat.
Kegiatan ini digelar Komisi Fatwa dan dibuka Ketua MUI Siak KH Ahmad Muhaimin sekaligus pembicara dalam kegiatan itu. Selain Ketua MUI sebagai pembicara, Ketua Komisi Fatwa KH Anam Syafi’i juga ambil bagian memberikan materi bersama Kyai Mustanfarijan SH.
Dengan website ini, akan memudahkan umat untuk bertanya, mengadu dan mencurahkan isi hati. “Kami dengan tim yang ada akan merespon dengan cepat apa yang menjadi persoalan umat, karena salah satu tugas kami adalah melayani umat,” kata KH Ahmad Muhaimin.
Website ini merangkum persoalan di masyarakat. Konsultasi keagamaan umat bisa langsung mengirim nama dan apa persoalannya, nanti admin yang akan menjawab.
Dijelaskan Ketua Ahmad Muhaimin, dalam pertemuan itu, ada tiga pokok pembahasan, tentang munakahat, judi online dan game online serta pinjaman online atau pinjol.
Munakahat adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara menyangkut pernikahan, talak, rujuk dan lain sebagainya.
Persoalan munakahat lika-likunya luar biasa, sangat menarik dan sangat menyenangkan. Dinamikanya luar biasa, selain ada dalil, nash, Hadist ada juga aturan dan undang undang.
Demikian juga dengan judi online dan pinjaman online yang merangsek masuk ke sendi sendi kehidupan umat. Dan belakangan tak jarang menimbulkan konflik di dalam rumah tangga. Ini menjadi persoalan yang sangat serius di tengah umat.
“Untuk fatwa MUI Kabupaten Siak, merupakan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI pusat,” terangnya.
Pengurus MUI di kecamatan akan banyak menemukan persoalan yang unit dan tak jarang rumit.(mng)