PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mendapat laporan masyarakat akan adanya transaksi barang haram berkristal bening, Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota segera menyisir ke lokasi Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Penyergapan terhadap tiga pengedar dikomando Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi atas perintah Kapolsek AKP Sunarti. Pukul 23.00 WIB berhasil diamankan pengedar dan barang bukti.
Kepada Riau Pos, Senin (13/1) Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi mengatakan, tiga pengedar yang sudah ditahan yaitu WR alias Robi (40), H alias Hendra (33) dan DF alias Deden (27). "Dari penggeledahan badan kepada tiga tersangka diamankan sabu seberat 50,20 gram, Jumat (10/1) yang dibungkus pada plastik bening yang dilapisi tisu," ungkapnya.
Lebih jauh, sabu tersebut didapat dari Buyung yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya pun akam terus melacak keberadaan DPO.
Masih kata Abdi, barang bukti 50,20 gram sabu itu jika diuangkan senilai Rp27 juta. Kepada tiga tersangka Robi, Hendra dan Deden dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, adapun barang bukti lain yang diamankan yaitu sepeda motor dan hp yang dijadikan untuk berkomunikasi.(s)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mendapat laporan masyarakat akan adanya transaksi barang haram berkristal bening, Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota segera menyisir ke lokasi Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Penyergapan terhadap tiga pengedar dikomando Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi atas perintah Kapolsek AKP Sunarti. Pukul 23.00 WIB berhasil diamankan pengedar dan barang bukti.
- Advertisement -
Kepada Riau Pos, Senin (13/1) Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi mengatakan, tiga pengedar yang sudah ditahan yaitu WR alias Robi (40), H alias Hendra (33) dan DF alias Deden (27). "Dari penggeledahan badan kepada tiga tersangka diamankan sabu seberat 50,20 gram, Jumat (10/1) yang dibungkus pada plastik bening yang dilapisi tisu," ungkapnya.
Lebih jauh, sabu tersebut didapat dari Buyung yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya pun akam terus melacak keberadaan DPO.
- Advertisement -
Masih kata Abdi, barang bukti 50,20 gram sabu itu jika diuangkan senilai Rp27 juta. Kepada tiga tersangka Robi, Hendra dan Deden dijerat pasal 114 dan atau Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain sabu, adapun barang bukti lain yang diamankan yaitu sepeda motor dan hp yang dijadikan untuk berkomunikasi.(s)