Sabtu, 23 November 2024
spot_img

670 Ribu NIK-NPWP Belum Dipadankan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi berlaku Senin (1/7). Meski demikian, masih ada 670 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, dari total 74,67 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, masih ada 0,9 persen atau 670 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

’’Dengan demikian, 99,1 persen atau 74 juta wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,’’ ujar Dwi di Jakarta, Selasa (2/7).

Dwi memerinci, dari seluruh NIK-NPWP yang sudah padan, ada 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sementara itu, sisanya dipadankan lewat sistem.

Baca Juga:  DJP Luncurkan Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP

Program pemadanan NIK-NPWP digalakkan sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan itu, diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Maka, NPWP format saat ini yang terdiri atas 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Sementara itu, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru, yakni 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar akan langsung terdaftar di NIK.

Baca Juga:  Raih Manfaat Dipijat Selama 60 Menit sebelum Liburan Akhir Tahun

DJP juga baru saja meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Terhitung 1 Juli 2024, ada tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU (selengkapnya lihat grafis).

Selain dapat diakses dengan tiga jenis nomor identitas tersebut, tujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

’’Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,’’ jelas Dwi.(dee/c12/dio/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) resmi berlaku Senin (1/7). Meski demikian, masih ada 670 ribu NIK yang belum dipadankan dengan NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, dari total 74,67 juta wajib pajak orang pribadi penduduk, masih ada 0,9 persen atau 670 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

- Advertisement -

’’Dengan demikian, 99,1 persen atau 74 juta wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,’’ ujar Dwi di Jakarta, Selasa (2/7).

Dwi memerinci, dari seluruh NIK-NPWP yang sudah padan, ada 4,36 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sementara itu, sisanya dipadankan lewat sistem.

- Advertisement -
Baca Juga:  39 Pojok Pajak Dibuka Secara Serentak di Riau

Program pemadanan NIK-NPWP digalakkan sebagai persiapan peluncuran core tax system. Dengan pemadanan itu, diharapkan administrasi perpajakan akan lebih sederhana dan efektif.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Maka, NPWP format saat ini yang terdiri atas 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Sementara itu, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru, yakni 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak yang baru ingin mendaftar akan langsung terdaftar di NIK.

Baca Juga:  Rusia Dikabarkan Serang 25 Fasilitas Medis

DJP juga baru saja meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Terhitung 1 Juli 2024, ada tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU (selengkapnya lihat grafis).

Selain dapat diakses dengan tiga jenis nomor identitas tersebut, tujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

’’Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,’’ jelas Dwi.(dee/c12/dio/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari