JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Aksi bejat Reynhard Sinaga memperkosa 195 laki-laki di Manchester, Inggris tentunya membuat orang-orang bertanya apakah yang bersangkutan mengidap penyakit menular seksual. Hal ini rupanya sudah dites tak lama setelah Reynhard ditangkap pada tahun 2017 lalu.
Dilansir dari Daily Mail, Reynhard disebut sudah menjalani tes HIV usai diciduk polisi. Hasilnya, tidak ada virus HIV di tubuhnya. Tidak ada penjelasan lebih lanjut apakah Reynhard menggunakan pengaman atau meminum obat tertentu saat tengah melancarkan aksi biadabnya itu.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Reynhard disebut punya dua gangguan mental. Dari hasil medis, Reynhard adalah seorang pria narsistik dan psikopat.
Tak hanya itu, Reynhard juga bersikap manipulatif dalam proses persidangan. Reynhard mengklaim para lelaki yang menjadi korbannya itu setuju untuk direkam demi menikmati fantasi seksualnya. Reynhard memaparkan, para korbannya berpura-pura mati sembari disetubuhi olehnya. Padahal hakim melihat rekaman beberapa korban mendengkur.
Reynhard dinyatakan bersalah atas total 159 pelanggaran yang dilakukan antara Januari 2015 dan Mei 2017 dengan 136 tuduhan pemerkosaan, 13 tuduhan kekerasan seksual, 8 tuduhan percobaan perkosaan dan 2 tuduhan serangan melalui penetrasi. Totalnya diperkirakan ada 195 orang.
Pria yang menyelesaikan studi S1-nya di Universitas Indonesia itu tetap bertahan dengan pembelaannya hingga akhir proses pengadilan. Para korbannya pun berang dan menuntutnya dihukum seberat-beratnya.
"Saya ingin dia mengakui apa yang telah dia lakukan padaku dan menunjukkan penyesalan. Tapi saya ragu itu terjadi," tukas salah satu korban.
Salah satu jaksa yang menangani kasus Reynhard menjelaskan bahwa Reynhard sempat membuat rincian daftar korbannya di media sosial. Koleksi itu sangat membantu polisi dalam mengidentifikasi para korban.
Pengacara Minta Keringanan
Pengacara Reynhard, Richard Littler QC, meminta otoritas hukum agar tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup dalam kasus kliennya. Dia mengatakan ini bukan kasus hukuman seumur hidup. Menurutnya, sampai saat ini, seluruh kasus dengan hukuman seumur hidup belum disahkan dalam kasus-kasus non-pembunuhan.
"Ini adalah kejahatan seks yang dilakukan dengan hati-hati oleh seorang terdakwa di mana para korban menjadi sasaran, ditipu, dibius dan tidak menyadari tindakan seks di dalam flat. Memang ini sebuah tindak kejahatan, tapi tidak dapat digambarkan sebagai kejahatan dengan kekerasan," paparnya.