Jumat, 22 November 2024
spot_img

DKPP Tak Lagi Sanksi Pecat Pelaku Kasus Asusila

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus asusila yang melibatkan penyelenggara pemilu kembali terjadi. Namun, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melemah. DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari posisi ketua KPU Manggarai Barat kepada Krispianus Bheda Somerpes.

Krispianus terbukti melakukan tindakan asusila terhadap staf Sekretariat KPU Manggarai Barat Christiana Gaurau. Krispianus merupakan anggota KPU Manggarai Barat periode 2019- 2024 dan terpilih kembali sekaligus ditunjuk sebagai ketua periode 2024- 2029.

Padahal, dalam perkara-perkara sebelumnya, mayoritas pelanggaran asusila diganjar pencopotan penuh oleh DKPP.

Peristiwa yang diadukan terjadi pada Juli 2019. Saat itu korban izin tidak masuk kerja karena sedang sakit. Bermodus mengantarkan minyak oles, teradu datang ke kos korban. Di sana, teradu justru berupaya mencium dan memerkosa pengadu.

Baca Juga:  Dukungan Semua Pihak, Tidak Ada Klaster Sekolah

Krispianus juga melakukan kekerasan seksual secara virtual melalui panggilan video. Peristiwa pelecehan terulang saat perjalanan dinas Desember 2019 di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. ‘’Teradu terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu,’’ kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.(far/c7/bay/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus asusila yang melibatkan penyelenggara pemilu kembali terjadi. Namun, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melemah. DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari posisi ketua KPU Manggarai Barat kepada Krispianus Bheda Somerpes.

Krispianus terbukti melakukan tindakan asusila terhadap staf Sekretariat KPU Manggarai Barat Christiana Gaurau. Krispianus merupakan anggota KPU Manggarai Barat periode 2019- 2024 dan terpilih kembali sekaligus ditunjuk sebagai ketua periode 2024- 2029.

- Advertisement -

Padahal, dalam perkara-perkara sebelumnya, mayoritas pelanggaran asusila diganjar pencopotan penuh oleh DKPP.

Peristiwa yang diadukan terjadi pada Juli 2019. Saat itu korban izin tidak masuk kerja karena sedang sakit. Bermodus mengantarkan minyak oles, teradu datang ke kos korban. Di sana, teradu justru berupaya mencium dan memerkosa pengadu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Revisi 2016 Belum Efektif, Harapkan Hasil Kajian Lebih Baik

Krispianus juga melakukan kekerasan seksual secara virtual melalui panggilan video. Peristiwa pelecehan terulang saat perjalanan dinas Desember 2019 di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat. ‘’Teradu terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu,’’ kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.(far/c7/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari