Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kegiatan Usaha BBH Indonesia dan Smart Wallet Dihentikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Entitas atau aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. “BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya,” ujarnya, belum lama ini.

Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga:  PT Alfa Scorpii Gelar Gathering All Komunitas

Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL. Kemudian pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Karena itu, Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Terhadap hal tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Baca Juga:  Zulhas: Kita Ingin Pedagang dan Pembeli Bahagia

“Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” paparnya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi, masyarakat jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email:satgaspasti@ojk.go.id(ose)

Laporan SITI AZURA, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait.

Entitas atau aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.

- Advertisement -

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. “BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya,” ujarnya, belum lama ini.

Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sudah Menjadi Hobi, Peluang Usaha Aksesoris Motor Terbuka Lebar

Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL. Kemudian pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Karena itu, Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading atau expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Terhadap hal tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI.

Baca Juga:  Nasi Bebek Peking Diskon 30 Persen di Novotel

“Satgas PASTI akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” paparnya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” jelasnya.

Ditambahkannya lagi, masyarakat jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email:satgaspasti@ojk.go.id(ose)

Laporan SITI AZURA, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari