JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK mengkebiri independensi lembaga antirasuah. Menurutnya, independensi merupakan syarat penting untuk menilai keseriusan pemerintah dalam perang melawan korupsi.
"Draf Perpres KPK yang diedarkan ke publik adalah signal dan sekaligus lonceng yang menandakan palu godam sembilu dari kekuasaan yang tengah menggedor-gedor dan mencabik- cabik prinsip independensi lembaga pemberantasan korupsi," kata BW dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Selasa (31/12).
"Draf Perpres yang diedarkan ke publik secara nyata telah melanggar prinsip penting yang di dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC 2003 yang sdh diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006," sambungnya.
BW menyebut, aturan itu menyatakan bahwa negara wajib menjamin adanya badan atau organ khusus yang harus diberikan kemandirian dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Bilamana draf Perpres tersebut diterbitkan maka Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden dengan sengaja telah menempatkan KPK, sebagai lembaga yang tidak independen. Karena secara langsung berada dibawah pengaruh dan kekuasaannya," sesalnya.
BW tak menginginkan, KPK menjadi alat kekuasaan. Dia mengharapkan, akal sehat dan nurani kewarasan masih terus hadir untuk dapat memimpin bangsa ini. "Kini tengah disandera dan perilaku penguasa," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang KPK mengkebiri independensi lembaga antirasuah. Menurutnya, independensi merupakan syarat penting untuk menilai keseriusan pemerintah dalam perang melawan korupsi.
"Draf Perpres KPK yang diedarkan ke publik adalah signal dan sekaligus lonceng yang menandakan palu godam sembilu dari kekuasaan yang tengah menggedor-gedor dan mencabik- cabik prinsip independensi lembaga pemberantasan korupsi," kata BW dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Selasa (31/12).
- Advertisement -
"Draf Perpres yang diedarkan ke publik secara nyata telah melanggar prinsip penting yang di dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC 2003 yang sdh diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006," sambungnya.
BW menyebut, aturan itu menyatakan bahwa negara wajib menjamin adanya badan atau organ khusus yang harus diberikan kemandirian dalam upaya pemberantasan korupsi.
- Advertisement -
"Bilamana draf Perpres tersebut diterbitkan maka Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden dengan sengaja telah menempatkan KPK, sebagai lembaga yang tidak independen. Karena secara langsung berada dibawah pengaruh dan kekuasaannya," sesalnya.
BW tak menginginkan, KPK menjadi alat kekuasaan. Dia mengharapkan, akal sehat dan nurani kewarasan masih terus hadir untuk dapat memimpin bangsa ini. "Kini tengah disandera dan perilaku penguasa," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal