PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau saat ini sedang menginventarisir jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan. Pendataan tersebut dilakukan juga karena menyangkut ada pendapatan daerah yang bisa didapat dari para TKA tersebut.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, inventarisir ini penting dilakukan. Karena hal ini menyangkut pembayaran retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing. “Saat ini kami sedang menginventarisir jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan yang ada di Riau. Karena ini akan memengaruhi jumlah retribusi DDKP TKA yang akan diterima daerah,” kata Boby.
Lebih lanjut dikatakannya, setiap perusahaan yang menggunakan TKA, wajib membayar retribusi DKP TKA. Karena itu retribusi yang dibayarkan juga harus sesuai dengan data yang ada dilapangan sehingga tidak ada manipulasi data.
“Retribusi DKP-TKA yang dibayar oleh perusahaan ini nantinya akan masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Boby, penerimaan retribusi DKP-TKA ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tertanggal 13 Oktober 2023.
“Karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Data TKA ini, tentu harus sinkron dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
“Sejauh ini kami juga telah melakukan pengawasan TKA di perusahaan minyak dan gas (Migas), perkebunan, kehutanan dan lainnya. Di antaranya, PT PHR, PT RAPP dan lainnya,” sebutnya.(sol)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau saat ini sedang menginventarisir jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan. Pendataan tersebut dilakukan juga karena menyangkut ada pendapatan daerah yang bisa didapat dari para TKA tersebut.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, inventarisir ini penting dilakukan. Karena hal ini menyangkut pembayaran retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing. “Saat ini kami sedang menginventarisir jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan yang ada di Riau. Karena ini akan memengaruhi jumlah retribusi DDKP TKA yang akan diterima daerah,” kata Boby.
- Advertisement -
Lebih lanjut dikatakannya, setiap perusahaan yang menggunakan TKA, wajib membayar retribusi DKP TKA. Karena itu retribusi yang dibayarkan juga harus sesuai dengan data yang ada dilapangan sehingga tidak ada manipulasi data.
“Retribusi DKP-TKA yang dibayar oleh perusahaan ini nantinya akan masuk ke kas daerah,” ujarnya.
- Advertisement -
Bahkan, lanjut Boby, penerimaan retribusi DKP-TKA ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tertanggal 13 Oktober 2023.
“Karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Data TKA ini, tentu harus sinkron dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
“Sejauh ini kami juga telah melakukan pengawasan TKA di perusahaan minyak dan gas (Migas), perkebunan, kehutanan dan lainnya. Di antaranya, PT PHR, PT RAPP dan lainnya,” sebutnya.(sol)