(RIAUPOS.CO) – Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Hal ini dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
Taslimah juga menegaskan jika Ria Ricis yang bernama asli Ria Yunita itu memasukan tuntutan nafkah dan hak asuh anak ke dalam dalil gugatan perceraiannya.
“Untuk nama tersebut (Ria Yunita, red) namanya sudah mendaftar di Kepaniteraan PA Jaksel tanggal 30 Januari 2024 sore hari atas nama Ria Yunita melawan Teuku Ryan. Sudah terdaftar secara ecourt nomor perkara 547.Pdtg 2024 PAJS,” tegas Taslimah di kantornya, Rabu (31/1).
“Yang mengajukan gugatan dalam hal ini perempuan ya istrinya. Mengajukan tuntutan kumulasi artinya cerai ada embel-embelnya hadhanah dan nafkah anak,” sambungnya.
Taslimah kemudian menjelaskan alasan Ricis menggugat cerai sang suami. Namun, dia hanya menjelaskan alasan perceraian Ricis dan Ryan secara umum.
“Alasannya terdiri dari biasa. Dalil-dalil gugatan penggugat bahwa keduanya telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan biaya pengasuhan,” paparnya.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021.
Pernikahan keduanya pun berlangsung megah di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selain itu, Teuku Ryan juga memberikan mas kawin dengan nilai fantastis yakni logam mulia 100 gram.
Dari pernikahan tersebut, Ricis dan Ryan dikaruniai satu anak bernama Cut Raifa Aramoana yang baru berusia 11 bulan.(int/eca)
(RIAUPOS.CO) – Ria Ricis resmi menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2024 lalu. Hal ini dibenarkan oleh Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah.
Taslimah juga menegaskan jika Ria Ricis yang bernama asli Ria Yunita itu memasukan tuntutan nafkah dan hak asuh anak ke dalam dalil gugatan perceraiannya.
- Advertisement -
“Untuk nama tersebut (Ria Yunita, red) namanya sudah mendaftar di Kepaniteraan PA Jaksel tanggal 30 Januari 2024 sore hari atas nama Ria Yunita melawan Teuku Ryan. Sudah terdaftar secara ecourt nomor perkara 547.Pdtg 2024 PAJS,” tegas Taslimah di kantornya, Rabu (31/1).
“Yang mengajukan gugatan dalam hal ini perempuan ya istrinya. Mengajukan tuntutan kumulasi artinya cerai ada embel-embelnya hadhanah dan nafkah anak,” sambungnya.
- Advertisement -
Taslimah kemudian menjelaskan alasan Ricis menggugat cerai sang suami. Namun, dia hanya menjelaskan alasan perceraian Ricis dan Ryan secara umum.
“Alasannya terdiri dari biasa. Dalil-dalil gugatan penggugat bahwa keduanya telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan biaya pengasuhan,” paparnya.
Sebagai informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021.
Pernikahan keduanya pun berlangsung megah di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Selain itu, Teuku Ryan juga memberikan mas kawin dengan nilai fantastis yakni logam mulia 100 gram.
Dari pernikahan tersebut, Ricis dan Ryan dikaruniai satu anak bernama Cut Raifa Aramoana yang baru berusia 11 bulan.(int/eca)