- Advertisement -
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Kampar Hambali SE MBA MM melakukan penandatanganan nota kesepakatan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar di Balai Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin, (29/1).
Penandatanganan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait pengamanan barang milik daerah yang ada di Kabupaten Kampar tersebut dihadiri Kajari Kampar Sapta Putra SH MHum, kepala OPD dan seluruh camat.
- Advertisement -
Kajari Kampar Sapta Putra menjelaskan, jaksa merupakan pengacara negara di bidang perdata maupun tata usaha negara daerah berdasarkan surat kuasa yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.
Kajari mengatakan, Kejari siap membantu pihak Pemerintah Kabupaten Kampar dalam penanganan terkait pengamanan aset milik daerah.
‘’Kami berharap untuk seluruh aset diinventarisir agar kita tahu mana aset yang bergerak dan tidak digunakan untuk keperluan dinas. Kita siap menjadi inventarisir, agar aset pemda sekarang dapat digunakan untuk keperluan Pemda Kampar.’’ ujar Kajari.
- Advertisement -
Sementara, Pj Bupati Kampar Hambali berharap kepada kepala OPD, camat segera melaporkan aset di masing-masing kantor yang belum terdata kepada BPKAD. Karena ini sebagai parameter Kampar apakah aset sudah tertib atau belum, dan juga menjadi penilain Kemendagri.
‘’Bagi aset yang tidak digunakan lagi agar diserahkan melalui pengelola untuk menunjang tugas dan fungsi OPD kepada bupati,’’ tegas Hambali.(kom)
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Kampar Hambali SE MBA MM melakukan penandatanganan nota kesepakatan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar di Balai Rumah Dinas Bupati Kampar, Senin, (29/1).
Penandatanganan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait pengamanan barang milik daerah yang ada di Kabupaten Kampar tersebut dihadiri Kajari Kampar Sapta Putra SH MHum, kepala OPD dan seluruh camat.
- Advertisement -
Kajari Kampar Sapta Putra menjelaskan, jaksa merupakan pengacara negara di bidang perdata maupun tata usaha negara daerah berdasarkan surat kuasa yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.
Kajari mengatakan, Kejari siap membantu pihak Pemerintah Kabupaten Kampar dalam penanganan terkait pengamanan aset milik daerah.
- Advertisement -
‘’Kami berharap untuk seluruh aset diinventarisir agar kita tahu mana aset yang bergerak dan tidak digunakan untuk keperluan dinas. Kita siap menjadi inventarisir, agar aset pemda sekarang dapat digunakan untuk keperluan Pemda Kampar.’’ ujar Kajari.
Sementara, Pj Bupati Kampar Hambali berharap kepada kepala OPD, camat segera melaporkan aset di masing-masing kantor yang belum terdata kepada BPKAD. Karena ini sebagai parameter Kampar apakah aset sudah tertib atau belum, dan juga menjadi penilain Kemendagri.
‘’Bagi aset yang tidak digunakan lagi agar diserahkan melalui pengelola untuk menunjang tugas dan fungsi OPD kepada bupati,’’ tegas Hambali.(kom)