Minggu, 10 November 2024

2.051 Pasangan Bercerai selama 2019 di Batam

- Advertisement -

BATAM (RIAUPOS.CO) — Suasana ruang tunggu sidang selalu ramai oleh pasangan yang menunggu jadwal sidang. Tidak saja itu, mereka juga membawa serta keluarga terdekatnya untuk menemani proses perceraian. 

Begitu juga di ruang pendaftaran gugatan, silih berganti pemohon mendatangi meja pendaftaran untuk mengajukan gugatan cerai. Setiap hari kurang lebih terdapat 15-20 permohonan cerai yang diterima kantor Pengadilan Agama Kelas I A Batam.

- Advertisement -

Seperti sepasang suami istri yang dijumpai di ruang tunggu. Mereka tengah menunggu waktu untuk mediasi. Raut tidak ingin berpisah begitu terpancar dari suami. Namun tidak begitu dengan istri yang memperlihatkan perasaan berbeda. 

Sang istri yang mengenakan hijab ini mengaku keinginannya sudah bulat untuk berpisah. Hal ini karena suami memiliki wanita idaman lain.

"Sudah sering dibahas bersama pihak keluarga juga. Namun dia tidak berubah dan melakukan perbuatan yang sama," kata perempuan asal Jawa Tengah ini.

- Advertisement -

Ibu dua anak ini datang ke pengadilan bersama suami untuk mejalani proses mediasi. 

Humas PA Batam, Bernawi mengatakan proses mediasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui pasangan yang mengajukan perceraian.

"Seperti yang terlihat barusan. Istri ingin bercerai karena suami diduga ada perempuan lain. Hal ini sudah sering terjadi. Mediasi ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk menggugurkan niat mereka berpisah," ujarnya.

Baca Juga:  AS Gunakan Isu Laut Cina Selatan untuk Lawan Pengaruh Cina

Sepanjang tahun 2019 ini, Pengadilan Agama Kelas I A Batam sudah memutus sebanyak 2.051 gugatan perceraian baik cerai talak maupun gugat.

Ia mengatakan sebanyak 1.952 kasus gugatan merupakan pengajuan yang diterima tahun ini. Sedangkan sisanya merupakan sisa tahun lalu (2018) sebanyak 246 kasus yang diputus di 2019.

"Jadi total 93 persen dari perkara yang masuk sudah diputus cerai oleh pengadilan," kata dia, Rabu (18/12).

Ia menyebutkan jumlah pengajuan tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 1.929 lebih kasus. Menurutnya, jumlah gugatan dari istri masih mendominasi bila dibandingkan dengan suami.

"Untuk tahun ini saja, istri yang menggugat itu mencapai 1.467 perkara sedangkan suami yang mengajukan hanya 485 kasus. Jelas sekali perbedaannya dan masih sama dengan tahun lalu. Istri mendominasi pengajuan gugatan," terangnya.

Berdasarkan hasil sidang dan informasi yang diperoleh selama proses mediasi, penyebab perceraian di Batam masih disebabkan perekonomian, perselingkuhan, dan beberapa faktor lain seperti media sosial hingga pasangan tidak kembali ke rumah dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Masih sama kalau soal penyebab. Ekonomi mendominasi, disusul isu orang ketiga," sebutnya.

Baca Juga:  Biawak

Tidak saja perceraian yang meningkat, pengajuan dispensasi menikah juga cukup banyak tahun ini, yakni 19 perkara. Menurutnya, kasus dispensasi mayoritas diajukan karena akibat pergaulan bebas.

"Untuk kasus ini harus orang tua dan yang bersangkutan yang datang. Sebab mereka masih di bawah umur. Jadi ada penanganan khusus," jelasnya.

Selanjutnya, kasus yang cukup dominan tahun ini adalah permintaan sidah isbat nikah. Tahun ini sebanyak 65 pasangan mengajukan sidang isbat nikah. Rata-rata dari mereka merupakan pasangan yang menikah siri. Karena ada kepentingan seperti pengurusan akta lahir anak dan dokumen lainnya, mereka baru mengajukan sidang isbat nikah agar bisa terdaftar secara sah dan diakui negara.

"Untuk kasus ini tidak sembarangan ditetapkan. Sebab mereka harus memenuhi persyaratan rukun menikah, seperti ada saksi, wali, mahar, dan kedua mempelai. Kami harus tahu semuanya, kalau tidak memenuhi, tentu kami tidak memprosesnya. Jadi harus jelas waktu mereka nikah siri itu siapa saksi hingga wali hakimnya," bebernya.

Mengenai pengajuan poligami, tidak banyak. Karena ketentuannya cukup ketat. Sebab ini berhubungan dengan menjaga pernikahan agar tidak ada pihak yang dirugikan.(yul/jrr)

Laporan RPG, Batam

BATAM (RIAUPOS.CO) — Suasana ruang tunggu sidang selalu ramai oleh pasangan yang menunggu jadwal sidang. Tidak saja itu, mereka juga membawa serta keluarga terdekatnya untuk menemani proses perceraian. 

Begitu juga di ruang pendaftaran gugatan, silih berganti pemohon mendatangi meja pendaftaran untuk mengajukan gugatan cerai. Setiap hari kurang lebih terdapat 15-20 permohonan cerai yang diterima kantor Pengadilan Agama Kelas I A Batam.

- Advertisement -

Seperti sepasang suami istri yang dijumpai di ruang tunggu. Mereka tengah menunggu waktu untuk mediasi. Raut tidak ingin berpisah begitu terpancar dari suami. Namun tidak begitu dengan istri yang memperlihatkan perasaan berbeda. 

Sang istri yang mengenakan hijab ini mengaku keinginannya sudah bulat untuk berpisah. Hal ini karena suami memiliki wanita idaman lain.

- Advertisement -

"Sudah sering dibahas bersama pihak keluarga juga. Namun dia tidak berubah dan melakukan perbuatan yang sama," kata perempuan asal Jawa Tengah ini.

Ibu dua anak ini datang ke pengadilan bersama suami untuk mejalani proses mediasi. 

Humas PA Batam, Bernawi mengatakan proses mediasi merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui pasangan yang mengajukan perceraian.

"Seperti yang terlihat barusan. Istri ingin bercerai karena suami diduga ada perempuan lain. Hal ini sudah sering terjadi. Mediasi ini diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk menggugurkan niat mereka berpisah," ujarnya.

Baca Juga:  Saleh Partaon Daulay: Kemarahan Presiden ke Menterinya Itu Wajar

Sepanjang tahun 2019 ini, Pengadilan Agama Kelas I A Batam sudah memutus sebanyak 2.051 gugatan perceraian baik cerai talak maupun gugat.

Ia mengatakan sebanyak 1.952 kasus gugatan merupakan pengajuan yang diterima tahun ini. Sedangkan sisanya merupakan sisa tahun lalu (2018) sebanyak 246 kasus yang diputus di 2019.

"Jadi total 93 persen dari perkara yang masuk sudah diputus cerai oleh pengadilan," kata dia, Rabu (18/12).

Ia menyebutkan jumlah pengajuan tahun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 1.929 lebih kasus. Menurutnya, jumlah gugatan dari istri masih mendominasi bila dibandingkan dengan suami.

"Untuk tahun ini saja, istri yang menggugat itu mencapai 1.467 perkara sedangkan suami yang mengajukan hanya 485 kasus. Jelas sekali perbedaannya dan masih sama dengan tahun lalu. Istri mendominasi pengajuan gugatan," terangnya.

Berdasarkan hasil sidang dan informasi yang diperoleh selama proses mediasi, penyebab perceraian di Batam masih disebabkan perekonomian, perselingkuhan, dan beberapa faktor lain seperti media sosial hingga pasangan tidak kembali ke rumah dalam jangka waktu yang cukup lama.

"Masih sama kalau soal penyebab. Ekonomi mendominasi, disusul isu orang ketiga," sebutnya.

Baca Juga:  AS Gunakan Isu Laut Cina Selatan untuk Lawan Pengaruh Cina

Tidak saja perceraian yang meningkat, pengajuan dispensasi menikah juga cukup banyak tahun ini, yakni 19 perkara. Menurutnya, kasus dispensasi mayoritas diajukan karena akibat pergaulan bebas.

"Untuk kasus ini harus orang tua dan yang bersangkutan yang datang. Sebab mereka masih di bawah umur. Jadi ada penanganan khusus," jelasnya.

Selanjutnya, kasus yang cukup dominan tahun ini adalah permintaan sidah isbat nikah. Tahun ini sebanyak 65 pasangan mengajukan sidang isbat nikah. Rata-rata dari mereka merupakan pasangan yang menikah siri. Karena ada kepentingan seperti pengurusan akta lahir anak dan dokumen lainnya, mereka baru mengajukan sidang isbat nikah agar bisa terdaftar secara sah dan diakui negara.

"Untuk kasus ini tidak sembarangan ditetapkan. Sebab mereka harus memenuhi persyaratan rukun menikah, seperti ada saksi, wali, mahar, dan kedua mempelai. Kami harus tahu semuanya, kalau tidak memenuhi, tentu kami tidak memprosesnya. Jadi harus jelas waktu mereka nikah siri itu siapa saksi hingga wali hakimnya," bebernya.

Mengenai pengajuan poligami, tidak banyak. Karena ketentuannya cukup ketat. Sebab ini berhubungan dengan menjaga pernikahan agar tidak ada pihak yang dirugikan.(yul/jrr)

Laporan RPG, Batam

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari