Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bupati Terima Sertifikat Pencatatan Ciptaan Buklet

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni menerima sertifikat pencatatan ciptaan buklet Bengkalis Bermasa dari Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase, didampingi Sekretaris Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Dr Sucipto, Kamis (28/7).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Ballroom Hotel Gand Zuri Duri pada pembukaan kegiatan penguatan pelayanan publik intelektual.

Acara itu dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau diwakili Darmunansyah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Toharuddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Heri Indra Putra, Kadis Koperasi dan UKM Supandi, Camat Mandau Riki Rihardi, Plt Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay.

"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, yang telah menerbitkan surat pencatatan ciptaan buklet dengan judul Bengkalis Bermasa. Ini sebagai salah satu hak kekayaan intelektual bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah dilindungi hak ciptanya oleh Kemenkum dan HAM RI,"ujar Bupati Kasmarni.

Baca Juga:  Disdik Bengkalis Luncurkan Aplikasi si Cekgu 

Selain itu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital juga menyerahkan, sertifikat merek usaha masyarakat Kabupaten Bengkalis kepada Rahmad Afdillah pemilik merek Kedai Kopi 352 serta Dwi Melinda dengan merek DewRa.

Dikatakan Bupati, Pemkab Bengkalis menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kegiatan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual dengan tema "Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital”.

"Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan ini nantinya dapat menyamakan persepsi kita dalam melaksanakan pelayanan publik terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,"ujar Kasmarni.

Diungkapkan Bupati Kasmarni, dengan kemajuan teknologi dan informasi di era digital telah membawa perubahan secara besar-besaran di semua aspek, termasuk di bidang hak cipta. Kemajuan digital ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta. Karya baru hasil kreativitas seseorang tersebut harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta.

Baca Juga:  Sudah 74 Persen Warga Desa Balai Makam Divaksinasi Covid-19

"Untuk itu kepada dinas terkait terus bantu masyarakat dan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham terkait hak kekayaan intelektual yang meliputi brand, logo, merek, desain industri, hak paten dan lain sebagainya,"pintanya.

Dijelaskan Kasmarni, tantangan ke depan adalah bagaimana generasi muda bisa memaksimalkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan produktivitas serta melahirkan inovasi baru untuk memecahkan isu-isu sosial bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Bengkalis.

Oleh karena itu, Bupati Bengkalis berharap setelah kegiatan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan pendataan HKI dan sosialisasi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan produknya. Sehingga ke depan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis Negeri Junjungan.

"Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini sejalan dengan misi kami yang pertama yaitu mewujudkan pengelolaan potensi keuangan daerah, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang efektif dalam memajukan prekonomian dengan tujuan meningkatkan kapasistas dan kemampuan keuangan daerah, kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan prekonomian masyarakat,"lanjutnya.(ksm)

MANDAU (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni menerima sertifikat pencatatan ciptaan buklet Bengkalis Bermasa dari Kementerian Hukum dan HAM yang diserahkan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase, didampingi Sekretaris Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Dr Sucipto, Kamis (28/7).

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di Ballroom Hotel Gand Zuri Duri pada pembukaan kegiatan penguatan pelayanan publik intelektual.

- Advertisement -

Acara itu dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau diwakili Darmunansyah, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Toharuddin, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Heri Indra Putra, Kadis Koperasi dan UKM Supandi, Camat Mandau Riki Rihardi, Plt Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay.

"Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, yang telah menerbitkan surat pencatatan ciptaan buklet dengan judul Bengkalis Bermasa. Ini sebagai salah satu hak kekayaan intelektual bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah dilindungi hak ciptanya oleh Kemenkum dan HAM RI,"ujar Bupati Kasmarni.

- Advertisement -
Baca Juga:  Nanti Malam Bupati Buka MTQ Ke-46 Tingkat Kabupaten di Bathin Solapan

Selain itu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital juga menyerahkan, sertifikat merek usaha masyarakat Kabupaten Bengkalis kepada Rahmad Afdillah pemilik merek Kedai Kopi 352 serta Dwi Melinda dengan merek DewRa.

Dikatakan Bupati, Pemkab Bengkalis menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kegiatan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual dengan tema "Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital”.

"Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan ini nantinya dapat menyamakan persepsi kita dalam melaksanakan pelayanan publik terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,"ujar Kasmarni.

Diungkapkan Bupati Kasmarni, dengan kemajuan teknologi dan informasi di era digital telah membawa perubahan secara besar-besaran di semua aspek, termasuk di bidang hak cipta. Kemajuan digital ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta. Karya baru hasil kreativitas seseorang tersebut harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta.

Baca Juga:  Disperkimtan Dapat 143 Unit RLH Bankeu Bersumber dari APBD Riau

"Untuk itu kepada dinas terkait terus bantu masyarakat dan terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham terkait hak kekayaan intelektual yang meliputi brand, logo, merek, desain industri, hak paten dan lain sebagainya,"pintanya.

Dijelaskan Kasmarni, tantangan ke depan adalah bagaimana generasi muda bisa memaksimalkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan produktivitas serta melahirkan inovasi baru untuk memecahkan isu-isu sosial bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi khususnya di Kabupaten Bengkalis.

Oleh karena itu, Bupati Bengkalis berharap setelah kegiatan ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan pendataan HKI dan sosialisasi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan produknya. Sehingga ke depan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis Negeri Junjungan.

"Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini sejalan dengan misi kami yang pertama yaitu mewujudkan pengelolaan potensi keuangan daerah, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang efektif dalam memajukan prekonomian dengan tujuan meningkatkan kapasistas dan kemampuan keuangan daerah, kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan prekonomian masyarakat,"lanjutnya.(ksm)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari