BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tentu sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan setiap tahunnya. Dengan membayar PBB, maka pembangunan akan terus berjalan. Uang yang dibayarkan akan dikumpulkan untuk membiayai infrastruktur, operasional pemerintahan, dan lainnya.
Apalagi pascapandemi Covid-19 saat ini, dana pemerintah sudah cukup banyak terkuras untuk membayar berbagai kebutuhan kesehatan saat pandemi. Sehingga ketaatan membayar pajak, pada saat ini sangat berarti bagi pemerintah untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan.
Membayar kewajiban kepada negara, jangan dibayangkan memerlukan waktu lama dan ribet. Sekarang tidak lagi. Berbagai kemudahan telah dibuat untuk memudahkan masyarakat melaksanakan kewajibannya, termasuk dalam membayar PBB sebelum jatuh tempo.
Salah satu kemudahan yang bisa dinikmati masyarakat adalah membayar PBB melalui fasilitas E-Tax Bank BJB. Ya, bagi Anda yang telah memiliki rumah atau tanah sendiri, tak perlu repot dalam membayar PBB. Layanan BJB E-Tax akan memudahkan anda melakukan pembayaran tanpa datang ke kantor pajak.
Layanan ini kini telah digunakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten, kabupaten dan kota di Jabar dan Banten, DKI Jakarta, Batam, Pekanbaru, serta daerah lainnya di Indonesia. Kerja sama layanan pengelolaan keuangan daerah dengan Provinsi Jawa Barat dan 34 kabupaten/kota wilayah Jawa Barat dan Banten.
Kerja sama Layanan Penerimaan Pajak Daerah dengan 34 Kota dan Kabupaten Jawa Barat dan Banten, Provinsi DKI Jakarta serta dua kota di luar wilayah Jabar dan Banten (Kota Batam dan Kota Pekanbaru).
Layanan Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dilakukan melalui seluruh channel Bank BJB antara lain Teller, ATM, EDC, dan DIGI by Bank BJB, DigiCash by Bank BJB, agen laku pandai Bank BJB, serta channel layanan lain yang sudah bekerja sama dengan Bank BJB seperti Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, PT Pos Indonesia, PPOB, Link aja, Gobills, Ovo.
Cara pembayarannya pun sangat mudah wajib pajak cukup memberikan informas nomor objek pajak yang tercantum pada setiap SPPT Wajib Pajak kepada petugas teller apabila pembayaran di teller Bank BJB, agen laku pandai Bank BJB, Indomaret, Alfamart dan PT Pos. Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa mengikuti petunjuk yang ada apabila melakukan pembayaran di channel ATM, DIGI by Bank BJB, DigiCash by Bank BJB, atau Channel Tokopedia, Bukalapak, dan Traveloka.
Dari sekian banyak channel yang disediakan bank bjb, salah satu yang cukup memudahkan adalah membayar PBB melalui aplikasi DIGI by Bank BJB. Nasabah Bank BJB men-download aplikasi tersebut, kemudian Anda cukup login dan memilih menu 'Pembayaran'. Setelah itu pilih menu 'Pajak/retribusi', kemudian pilih jenis pembayaran pajak yaitu PBB.
Pada menu di aplikasi kemudian akan muncul pilihan kabupaten/kota. Anda juga diminta untuk memasukkan nomor objek pajak (NOP). Setelah klik bayar. Maka Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak PBB. Sangat mudah bukan?
Untuk pembayaran melalui mesin ATM pun tidak jauh beda. Setelah Anda memasukkan kartu ATM, pilih menu lainnya lalu pilih bayar/beli. Kemudian akan muncul menu pajak/retribusi kabupaten/kota. Kemudian pilih jenis pembayaran pajak atau retribusi, masukkan kode bayar atau NOP. Setelah itu Anda akan mendapatkan bukti bayar PBB.
Kemudahan cara membayar PBB lainnya yaitu melakukan pembayaran melalui aplikasi DigiCash by Bank BJB. Aplikasi e wallet untuk semua kalangan masyarakat ini memberikan cara membayar PBB dengan sangat mudah. Tak perlu ke antre ke lokasi pembayaran.
Pertama, pastikan saldo Anda mencukupi untuk membayar PBB. Kemudian masuk ke aplikasi DigiCash by Bank BJB dan pilih menu 'PBB'. Setelah itu, akan dijumpai kolom untuk diisi, berupa nomor objek pajak (NOP), area, dan tahun pajak. Setelah itu akan keluar nominal PBB yang harus dibayarkan. Kemudian klik bayar.
Tak kalah mudahnya melakukan pembayaran secara digital, membayar PBB via Bank BJB juga bisa melalui agen Laku Pandai BJB BiSA. Saat ini ada ribuan agen Laku Pandai Bank BJB yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia. Anda cukup mendatangi agen terdekat di daerah Anda dan lakukan proses pembayaran melalui petugas di sana
Saat ini, pembayaran PBB sedang dalam masa akhir jatuh tempo yaitu pada bulan Agustus hingga Oktober, sehingga diimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. ''Manfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan Bank BJB untuk menghindari denda yang semakin menumpuk,'' ujar Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto dalam rilis, Kamis (21/7/2022).(rls/das)