Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Barang Bukti 603 Perkara Dimusnahkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti dari 603 perkara yang telah sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (17/12). Barang bukti ini merupakan dari penanganan perkara tindak pidana umum dalam dua tahun terakhir yang didominasi kasus penyalahgunaan narkotika. 

Proses pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setko Pekanbaru, Azwan, Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman serta pejabat utama Kejari Pekanbaru dan tamu undangan. 

Ada pun barang bukti narkotika di antaranya sabu-sabu seberat 530,33 gram, 11,82 gram daun ganja dan 502 butir pil ekstasi. Lalu, bentuk kejahatan dari perkara tindak pidana narkotika, perjudian, perlindungan hak cipta, perlindungan konsumen dan pangan berupa kosmetik, CD bajakan, uang palsu, handphone serta lainnya. 

Baca Juga:  Pemko Berharap Dapatkan DAK

Terhadap barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara menghancurkan menggunakan blender yang telah berisi air. Setelah lebur, cairan itu dibuang ke dalam selokan. Sedangkan, untuk daun ganja kering dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum besi. 

Kajari Pekanbaru Andi Suharlis menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari penangganan perkara tindak pidana umum sejak 2018-2019 dan telah memiliki kekuatan hukum. Setidaknya, barang bukti itu berasal dari 603 perkara. "Pemusnahan dilakukan setelah ada izin dari pengadilan," ungkap Andi Suharlis. 

Disampaikan Andi, pemusnahan ini tujuannya menghindari adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab dari Kejaksaan yang menyalahgunakan barang bukti tersebut. Sehigga tidak kembali beredar di tengah-tengah masyarakat di Kota Bertuah. "Tujuannya, agar tidak beredar kembali ke masyarakat atau tidak dipergunakan lagi barang bukti ini," sampainya. 

Baca Juga:  Kabut Mist Selimuti Pekanbaru

Andi menambahkan, tindak pidana narkoba di Pekanbaru cukup tinggi, hal ini diketahui setelah diri hampir selama satu bulan menjabat sebagai Kajari. Karena, hampir mayoritas perkara ditangani yakni penyalahgunaan narkotika.  Jika kuantitas 100, maka 90 persen perkara narkotika. Saya melihat bahwa Pekanbaru dalam posisi berbahaya untuk tindak pidana narkotika," sebut Andi. 

Bahkan kata dia, barang haram telah meracuni kalangan muda di Kota Bertuah. Sehingga, pihaknya melakukan terobosan pencegahan menyentuh langsung keberbagai aspek lapisan di masyarakat. "Kita ingin melibatkan masyarakat dalam pencegahannya, di mana mereka sendiri yang menjadi agennya. Kita bikin terobosan yang milenial. Menggunakan teknologi," tutup Kajari Pekanbaru.(yls)

Laporan RIRI RADAM, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti dari 603 perkara yang telah sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (17/12). Barang bukti ini merupakan dari penanganan perkara tindak pidana umum dalam dua tahun terakhir yang didominasi kasus penyalahgunaan narkotika. 

Proses pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setko Pekanbaru, Azwan, Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman serta pejabat utama Kejari Pekanbaru dan tamu undangan. 

- Advertisement -

Ada pun barang bukti narkotika di antaranya sabu-sabu seberat 530,33 gram, 11,82 gram daun ganja dan 502 butir pil ekstasi. Lalu, bentuk kejahatan dari perkara tindak pidana narkotika, perjudian, perlindungan hak cipta, perlindungan konsumen dan pangan berupa kosmetik, CD bajakan, uang palsu, handphone serta lainnya. 

Baca Juga:  Kuota Haji Riau 2.290 Jemaah

Terhadap barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara menghancurkan menggunakan blender yang telah berisi air. Setelah lebur, cairan itu dibuang ke dalam selokan. Sedangkan, untuk daun ganja kering dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum besi. 

- Advertisement -

Kajari Pekanbaru Andi Suharlis menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari penangganan perkara tindak pidana umum sejak 2018-2019 dan telah memiliki kekuatan hukum. Setidaknya, barang bukti itu berasal dari 603 perkara. "Pemusnahan dilakukan setelah ada izin dari pengadilan," ungkap Andi Suharlis. 

Disampaikan Andi, pemusnahan ini tujuannya menghindari adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab dari Kejaksaan yang menyalahgunakan barang bukti tersebut. Sehigga tidak kembali beredar di tengah-tengah masyarakat di Kota Bertuah. "Tujuannya, agar tidak beredar kembali ke masyarakat atau tidak dipergunakan lagi barang bukti ini," sampainya. 

Baca Juga:  BPJS TK Bagikan 250 Kantong Daging Kurban

Andi menambahkan, tindak pidana narkoba di Pekanbaru cukup tinggi, hal ini diketahui setelah diri hampir selama satu bulan menjabat sebagai Kajari. Karena, hampir mayoritas perkara ditangani yakni penyalahgunaan narkotika.  Jika kuantitas 100, maka 90 persen perkara narkotika. Saya melihat bahwa Pekanbaru dalam posisi berbahaya untuk tindak pidana narkotika," sebut Andi. 

Bahkan kata dia, barang haram telah meracuni kalangan muda di Kota Bertuah. Sehingga, pihaknya melakukan terobosan pencegahan menyentuh langsung keberbagai aspek lapisan di masyarakat. "Kita ingin melibatkan masyarakat dalam pencegahannya, di mana mereka sendiri yang menjadi agennya. Kita bikin terobosan yang milenial. Menggunakan teknologi," tutup Kajari Pekanbaru.(yls)

Laporan RIRI RADAM, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari