JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ahmad Dhani akan segera menyelesaikan masa hukuman atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di 2017. Menurut keterangan Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani, kliennya bakal menghirup udara bebas jelang akhir tahun.
"Tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam sekitar tanggal 30 Desember. Jadi kalau satu tahun dan ini dipotong sebulan jadi sebelas bulan jadi 29 ke 30, tanggal 29 ke 30 dia keluar. Jadi 29 malam harusnya keluar, ya tanggal 30 keluar," jelas Hendarsam di Rutan Cipinang, Jakarta, Senin (16/12).
Meski tinggal hitungan hari, Ahmad Dhani ternyata menghendaki bebas lebih cepat. Hal itu lantas mendorong tim kuasa hukum Dhani untuk mengajukan permohonan cuti bersyarat.
"Supaya ada skenario pulang lebih cepat ya, bebas lebih cepat dibanding kita berjalan normal, nah kita lagi coba untuk ngurus cuti bersyaratnya," kata Hendarsam Marantoko.
Saat ini, permohonan cuti bersyarat Ahmad Dhani masih diurus oleh tim kuasa hukum. Kata Hendarsam, penerbitan cuti bersyarat Dhani masih menunggu eksekusi perkara sang musisi di Surabaya, Jawa Timur.
"Saat ini kita lagi nunggu persyaratan, sudah lengkap. Kita lagi nunggu surat eksekusi dari Kejaksaan untuk perkara yang di Surabaya karena syaratnya memang sedang tidak menjalani proses hukum selain yang di sini," terang dia.
Terkait pengajuan cuti bersyarat, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa Ahmad Dhani sudah ditunggu berbagai aktivitas di akhir tahun nanti. Dari situ Hendarsam berpendapat, Dhani pantas mendapat waktu istirahat terlebih dulu dengan dibebaskan lebih awal.
"Mas Dhani sudah banyak agenda di luar yang akan dijalankan ya. Mungkin Dewa 19 juga di akhir tahun akan konser ya, mungkin seperti itu. Dan apakah Mas Dhani akan ikut in charge di dalam atau cukup diwakili oleh Dul," tuturnya.
Ahmad Dhani tersangkut kasus ujaran kebencian setelah dilaporkan Jack Boyd Lapian pada 2017. Ketika itu, Dhani menuliskan kata-kata yang dianggap memprovokasi para pengguna media sosial di tengah panasnya suasana Pilkada DKI.(int/eca)