Sabtu, 10 Oktober 2026
- Advertisement -

KPU Gagal Dorong Regulasi Lebih Baik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk membolehkan bekas narapidana kasus korupsi di Pilkada 2020. Anggota Komisi II DPR, Kamrusammad‎ menyayangkan hal tersebut.

Kamarusammad mengatakan, melarang eks koruptor mengikuti Pilkada Serentak 2020 sebetulnya merupakan bentuk sanksi sosial bagi para bekas narapidana kasus korupsi‎. Faktanya, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK lantaran terlibat kasus korupsi

"Larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada adalah sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera. Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari 9 kepala daerah tahun 2017 ke 20 kepala daerah tahun 2018. Jika larangan tersebut diberlakukan maka kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas," katanya, Senin (9/12).

Baca Juga:  Ungkap Motif dan Pemberi Perintah

Namun, lantaran KPU sudah membuka pintu untuk para eks koruptor untuk terjun ke Pilkada Serentak 2020, Kamarusammad pun menilai KPU telah gagal menciptakan pemerintahan yang baik.

‎"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik‎," ungkapnya.

Kamarusammad pun yakin akan ada persepsi miring dari masyarakat terkait kebijakan kontroversial ini. Nantinya, masyarakat bisa tidak lagi percaya terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

"Rakyat semakin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas‎," ungkapnya.

Sekadar informasi,‎ KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Sakit Vertigo Bisa Bikin Seseorang Mati Mendadak?

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk membolehkan bekas narapidana kasus korupsi di Pilkada 2020. Anggota Komisi II DPR, Kamrusammad‎ menyayangkan hal tersebut.

Kamarusammad mengatakan, melarang eks koruptor mengikuti Pilkada Serentak 2020 sebetulnya merupakan bentuk sanksi sosial bagi para bekas narapidana kasus korupsi‎. Faktanya, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK lantaran terlibat kasus korupsi

"Larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada adalah sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera. Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari 9 kepala daerah tahun 2017 ke 20 kepala daerah tahun 2018. Jika larangan tersebut diberlakukan maka kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas," katanya, Senin (9/12).

Baca Juga:  Lima Penyelundup TKI Ilegal Dihukum Ringan

Namun, lantaran KPU sudah membuka pintu untuk para eks koruptor untuk terjun ke Pilkada Serentak 2020, Kamarusammad pun menilai KPU telah gagal menciptakan pemerintahan yang baik.

‎"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik‎," ungkapnya.

- Advertisement -

Kamarusammad pun yakin akan ada persepsi miring dari masyarakat terkait kebijakan kontroversial ini. Nantinya, masyarakat bisa tidak lagi percaya terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

"Rakyat semakin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas‎," ungkapnya.

- Advertisement -

Sekadar informasi,‎ KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Jenis Epilepsi pada Anak yang Perlu Diketahui
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk membolehkan bekas narapidana kasus korupsi di Pilkada 2020. Anggota Komisi II DPR, Kamrusammad‎ menyayangkan hal tersebut.

Kamarusammad mengatakan, melarang eks koruptor mengikuti Pilkada Serentak 2020 sebetulnya merupakan bentuk sanksi sosial bagi para bekas narapidana kasus korupsi‎. Faktanya, banyak kepala daerah yang ditangkap KPK lantaran terlibat kasus korupsi

"Larangan mantan narapidana korupsi maju Pilkada adalah sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera. Fakta kepala daerah terjerat korupsi meningkat dari 9 kepala daerah tahun 2017 ke 20 kepala daerah tahun 2018. Jika larangan tersebut diberlakukan maka kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas," katanya, Senin (9/12).

Baca Juga:  Serbuan Vaksinasi Lanal Dumai di Rupat Utara Dihadiri Gubri

Namun, lantaran KPU sudah membuka pintu untuk para eks koruptor untuk terjun ke Pilkada Serentak 2020, Kamarusammad pun menilai KPU telah gagal menciptakan pemerintahan yang baik.

‎"Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik‎," ungkapnya.

Kamarusammad pun yakin akan ada persepsi miring dari masyarakat terkait kebijakan kontroversial ini. Nantinya, masyarakat bisa tidak lagi percaya terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

"Rakyat semakin tidak percaya terhadap kualitas demokrasi dalam melahirkan pemimpin berintegritas‎," ungkapnya.

Sekadar informasi,‎ KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Rapid Test untuk Langkah Deteksi Copek

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari