Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Mabuk Tuak, Umar Aniaya Kakak Kandung

KUBU (RIAUPOS.CO) – Menganiaya kakak kandungnya sendiri, Umar (24) harus berurusan dengan polisi.

Pemuda warga Jalan Sungai Agas SK III Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu ini memukuli sang kakak Siti Aminah (24/12) saat dirinya berada dalam pengaruh tuak.

“Tersangka pelaku kekerasan ini diamankan setelah adanya laporan dari korban, yang ditindaklanjuti Reskrim Polsek Kubu,” kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSI melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Senin (9/12).

Juliandi menguraikan kejadian penganiayaan berlangsung pada Ahad (8/12) malam di daerah Jalan Sungai Agas tersebut.

“Pelaku yang mabuk tiba-tiba memukuli korban, mengenai pelipis mata kiri dan telinga sehingga memar dan merah pada bagian alis mata kiri,” kata Juliandi.

Atas kejadian tersebut katanya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan Zulfhadli /rilis
Editor: Deslina
Baca Juga:  Kesehatan Mental di Tempat Kerja

KUBU (RIAUPOS.CO) – Menganiaya kakak kandungnya sendiri, Umar (24) harus berurusan dengan polisi.

Pemuda warga Jalan Sungai Agas SK III Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu ini memukuli sang kakak Siti Aminah (24/12) saat dirinya berada dalam pengaruh tuak.

- Advertisement -

“Tersangka pelaku kekerasan ini diamankan setelah adanya laporan dari korban, yang ditindaklanjuti Reskrim Polsek Kubu,” kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSI melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH, Senin (9/12).

Juliandi menguraikan kejadian penganiayaan berlangsung pada Ahad (8/12) malam di daerah Jalan Sungai Agas tersebut.

- Advertisement -

“Pelaku yang mabuk tiba-tiba memukuli korban, mengenai pelipis mata kiri dan telinga sehingga memar dan merah pada bagian alis mata kiri,” kata Juliandi.

Atas kejadian tersebut katanya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan Zulfhadli /rilis
Editor: Deslina
Baca Juga:  Ini Komposisi Cara Membuat Hand Sanitizer Menurut BPOM
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari