Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pengacara Benarkan Hakim Kabulkan Gugatan Cerai UAS

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Setelah menjalani 11 kali proses sidang, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang akhirnya menjatuhkan putusan terhadap gugat cerai yang diajukan pihak penggugat, Ustaz Abdul Somad kepada istrinya Mellya Juniarti. Penasihat Hukum (PH) Ustaz Abdul Somad (UAS), Hasan Basri juga mengkonfirmasi putusan sidang yang dilaksanakan, Selasa (3/12) lalu itu.

Hasan mengaku sudah menerima salinan amar putusan pada hari yang sama. Namun Hasan tidak bersedia memperlihatkan salinan amar putusan kepada awak media. Hal itu dia lakukan atas permintaan kliennya. 

"UAS sudah pesan tidak usah dipublikasikan. Kata dia, diputus, ya sudah. Kalau informasi yang lain silakan langsung ke UAS saja," terang, Rabu (4/12) malam.  

Baca Juga:  Cucu Ketiga Telah Lahir

Hasan, sesuai permintaan UAS sendiri, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena ini amanah dari kliennya itu.

"Kami tidak mungkin pula melanggar pesan dari beliau," lanjut Hasan.

Proses sidang ini sendiri berjalan alot bila melihat dari jumlah proses sidang yang dilakukan sebelum diputuskan dua hari lalu. Namun mantan istri UAS Mellya Juniarti, sebagai tergugat, mengaku kaget dengan putusan tersebut. Karena menurutnya, tanpa kehadirannya sebagai tergugat dalam persidangan, pengadilan langsung memutuskan perkara.

Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. Sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat Islam. Dirinya masih punya waktu 14 hari, sejak amar putusan dibacakan, untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya. Sementara itu, terkait isu yang beredar bahwa kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan kepadanya usai UAS pensiun dari PNS, Mellya tidak mau berkomentar. 

Baca Juga:  Satu Akun WhatsApp, Bisa untuk Dua di HP Berbeda

"Kalau itu saya no comment. Untuk lebih jelas tanyalah langsung sama ustaz, karena saya merupakan termohon," terangnya.

Ketika ditanya apakah sudah menerima amar putusan sidang tersebut, Mellya mempersilakan awak media menghubungi PH-nya, Akbarmis Lamid. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, nomor HP Arbakmis Lamid, tidak kunjung aktif.(end)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Setelah menjalani 11 kali proses sidang, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang akhirnya menjatuhkan putusan terhadap gugat cerai yang diajukan pihak penggugat, Ustaz Abdul Somad kepada istrinya Mellya Juniarti. Penasihat Hukum (PH) Ustaz Abdul Somad (UAS), Hasan Basri juga mengkonfirmasi putusan sidang yang dilaksanakan, Selasa (3/12) lalu itu.

Hasan mengaku sudah menerima salinan amar putusan pada hari yang sama. Namun Hasan tidak bersedia memperlihatkan salinan amar putusan kepada awak media. Hal itu dia lakukan atas permintaan kliennya. 

- Advertisement -

"UAS sudah pesan tidak usah dipublikasikan. Kata dia, diputus, ya sudah. Kalau informasi yang lain silakan langsung ke UAS saja," terang, Rabu (4/12) malam.  

Baca Juga:  Ibnu Jamil Serius Ingin Menikahi Ririn Ekawati

Hasan, sesuai permintaan UAS sendiri, tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena ini amanah dari kliennya itu.

- Advertisement -

"Kami tidak mungkin pula melanggar pesan dari beliau," lanjut Hasan.

Proses sidang ini sendiri berjalan alot bila melihat dari jumlah proses sidang yang dilakukan sebelum diputuskan dua hari lalu. Namun mantan istri UAS Mellya Juniarti, sebagai tergugat, mengaku kaget dengan putusan tersebut. Karena menurutnya, tanpa kehadirannya sebagai tergugat dalam persidangan, pengadilan langsung memutuskan perkara.

Untuk lebih lanjut banding atau tidaknya, Mellya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. Sebab dirinya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat Islam. Dirinya masih punya waktu 14 hari, sejak amar putusan dibacakan, untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya. Sementara itu, terkait isu yang beredar bahwa kurangnya kebutuhan zohir yang diberikan kepadanya usai UAS pensiun dari PNS, Mellya tidak mau berkomentar. 

Baca Juga:  Dosen IPB Pemasok Bom Molotov Ditetapkan Tersangka

"Kalau itu saya no comment. Untuk lebih jelas tanyalah langsung sama ustaz, karena saya merupakan termohon," terangnya.

Ketika ditanya apakah sudah menerima amar putusan sidang tersebut, Mellya mempersilakan awak media menghubungi PH-nya, Akbarmis Lamid. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, nomor HP Arbakmis Lamid, tidak kunjung aktif.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari