Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Diupah Rp5 Ribu Setiap Butir Ekstasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba lagi-lagi terungkap di Pekanbaru. Yang terbaru dilakukan tersangka YH. Pria 37 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bunga Tanjung Perumahan Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan saat akan melakukan transaksi sabu-sabu dan pil ekstasi pada 31 Mei lalu.

Ekspose kasus itu sendiri digelar di Mako Polsek Senapelan, Jumat (14/6) pagi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko dan Panit I Binmas Ipda Tardi mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat.

"Selanjutnya saya beserta kanit dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka YH berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan ketua RW dan warga setempat,” ujar Kari Amsah Ritonga.

Baca Juga:  Raih Juara Harapan, Patra Niaga Bersemangat Dukung K3

Kemudian, anggota Reskrim Polsek Senapelan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana ditemukan dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyiwang warna hijau kuning. Dalam plastik kuning motif boneka minion ditemukan 4.785 butir ekstasi. Sementara sabu-sabu seberat 454 gram ditemukan di dalam ember warna biru yang ditanam atau dikubur tersangka di dapur belakang rumah.

Dikatakan Kari Amsah Ritonga, selain itu juga ditemukan bungkus plastik klip beserta warna perak diduga 2.640 butir ekstasi ditemukan di dalam satu ember bekas tempat cat di dalam gudang. Berdasarkan keterangan tersangka barang haram itu didapatnya pada Jumat, 10 Mei 2019 pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru dari seseorang laki-laki tidak dikenal atas suruhan SL warga negara Malaysia.

Baca Juga:  Pulih dari Corona, Presiden Brazil Naik Motor dan Abaikan Protokol

“Setiap penjualan per butirnya, tersangka diupah Rp5 ribu,” ujarnya.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(*3)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba lagi-lagi terungkap di Pekanbaru. Yang terbaru dilakukan tersangka YH. Pria 37 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bunga Tanjung Perumahan Pondok Ratu Blok H No. 07 Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan saat akan melakukan transaksi sabu-sabu dan pil ekstasi pada 31 Mei lalu.

Ekspose kasus itu sendiri digelar di Mako Polsek Senapelan, Jumat (14/6) pagi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, diwakili Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko dan Panit I Binmas Ipda Tardi mengatakan, penangkapan itu terjadi setelah pihaknya mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat.

- Advertisement -

"Selanjutnya saya beserta kanit dan anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka YH berhasil ditangkap di rumahnya dan disaksikan ketua RW dan warga setempat,” ujar Kari Amsah Ritonga.

Baca Juga:  Busyro: Jokowi Tak Bisa Jadi Panutan

Kemudian, anggota Reskrim Polsek Senapelan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Di sana ditemukan dua bungkus plastik teh Cina merek Guanyiwang warna hijau kuning. Dalam plastik kuning motif boneka minion ditemukan 4.785 butir ekstasi. Sementara sabu-sabu seberat 454 gram ditemukan di dalam ember warna biru yang ditanam atau dikubur tersangka di dapur belakang rumah.

- Advertisement -

Dikatakan Kari Amsah Ritonga, selain itu juga ditemukan bungkus plastik klip beserta warna perak diduga 2.640 butir ekstasi ditemukan di dalam satu ember bekas tempat cat di dalam gudang. Berdasarkan keterangan tersangka barang haram itu didapatnya pada Jumat, 10 Mei 2019 pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru dari seseorang laki-laki tidak dikenal atas suruhan SL warga negara Malaysia.

Baca Juga:  Kopri Komisariat STAI Ar Ridho Siap Berkontribusi Nyata

“Setiap penjualan per butirnya, tersangka diupah Rp5 ribu,” ujarnya.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(*3)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari