Minggu, 10 November 2024

Putusan MK Kuatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor: 35/PUU XVII/2018 soal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal sudah tepat. Itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid.

Menurut Fahri, Putusan MK itu juga sesuai argumentasi yuridis dan konstitusional. Karena secara teknis yuridis amarnya memang menolak permohonan para pemohon.

- Advertisement -

Namun, lanjut Fahri, dari segi pertimbangan hukumnya, MK menegaskan hal-hal substansial yang secara materil menjadi pokok permasalahan, konflik, dan perpecahan yang selama ini terjadi di kalangan profesi advokat itu sendiri.
Karena itu, putusan MK tersebut menguatkan Peradi sebagai organ negara yang bersifat “single bar association” bahwa argumentasi yuridis dan konstitusional yang mahkamah gariskan dan tegaskan dalam pertimbagan hukumnya adalah sangat kuat.

"Juga mempunyai basis legal-konstitusional jika dilihat dari segi filosofis dan akademik," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jumat (29/11).

Baca Juga:  Sejajar dengan Tokoh Nasional, Bupati Kampar Berikan Kuliah Umum Stadium General

Artinya, dengan putusan MK ini, maka Peradi memiliki kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, dan Komisi Pengawas, termasuk mengenai pengawasan, dan memberhentikan advokat.

- Advertisement -

Berkaitan dengan keberadaan organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto saat ini, Fahri menambahkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dilarang. Sebab konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana UUD 1945.

"Namun organisasi-organsasi advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan delapan jenis kewenangan tadi," paparnya.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi. Tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya.

"Konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan MK berkaitan dengan penyumpahan menjadi advokat, maka ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi," paparnya.

Baca Juga:  Polri: Maklumat Kapolri Pasal 2d Tidak Ditujukan untuk Media 

Karena itu, Fahri meminta semua pihak harus kembali dan duduk bersama dalam semangat konstitusionalisme serta alur dan batasan yang telah digariskan oleh MK.

Ini merupakan konsekuensi dari supremasi konstitusi dan pelaksanaan prinsip negara hukum, Fahri meminta negara memastikan bahwa berbagai konflik dan perpecahan di tubuh organisasi advokat harus diakhiri.

MA wajib meninjau serta menyesuaikan sikap dan kebijakannya seperti mencabut Surat Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait Penyumpahan Advokat yang banyak kalangan dinilai bermasalah.

"MA harus konstruktif dalam urusan Advokat ini. MA juga berkewajiban untuk memastikan dan menjaga sistem penataan dan pengaturan urusan advokat sebagaimana telah diatur dalam UU Advokat," paparnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor: 35/PUU XVII/2018 soal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal sudah tepat. Itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid.

Menurut Fahri, Putusan MK itu juga sesuai argumentasi yuridis dan konstitusional. Karena secara teknis yuridis amarnya memang menolak permohonan para pemohon.

- Advertisement -

Namun, lanjut Fahri, dari segi pertimbangan hukumnya, MK menegaskan hal-hal substansial yang secara materil menjadi pokok permasalahan, konflik, dan perpecahan yang selama ini terjadi di kalangan profesi advokat itu sendiri.
Karena itu, putusan MK tersebut menguatkan Peradi sebagai organ negara yang bersifat “single bar association” bahwa argumentasi yuridis dan konstitusional yang mahkamah gariskan dan tegaskan dalam pertimbagan hukumnya adalah sangat kuat.

"Juga mempunyai basis legal-konstitusional jika dilihat dari segi filosofis dan akademik," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jumat (29/11).

- Advertisement -
Baca Juga:  KPK Luruskan Jaksa Lama Ditarik Institusi Asal, Ada 6 Orang Pengganti Baru

Artinya, dengan putusan MK ini, maka Peradi memiliki kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, dan Komisi Pengawas, termasuk mengenai pengawasan, dan memberhentikan advokat.

Berkaitan dengan keberadaan organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto saat ini, Fahri menambahkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dilarang. Sebab konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana UUD 1945.

"Namun organisasi-organsasi advokat lain tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan delapan jenis kewenangan tadi," paparnya.

Lebih lanjut Fahri mengatakan, calon advokat juga harus dijamin perlindungan hak konstitusionalnya untuk disumpah oleh pengadilan tinggi. Tanpa dilakukan penyumpahan calon advokat yang bersangkutan tidak akan dapat menjalankan profesinya.

"Konsekuensi yuridisnya, berdasarkan putusan MK berkaitan dengan penyumpahan menjadi advokat, maka ke depan organisasi-organisasi advokat lain selain Peradi harus segera menyesuaikan dengan organisasi Peradi," paparnya.

Baca Juga:  Polri: Maklumat Kapolri Pasal 2d Tidak Ditujukan untuk Media 

Karena itu, Fahri meminta semua pihak harus kembali dan duduk bersama dalam semangat konstitusionalisme serta alur dan batasan yang telah digariskan oleh MK.

Ini merupakan konsekuensi dari supremasi konstitusi dan pelaksanaan prinsip negara hukum, Fahri meminta negara memastikan bahwa berbagai konflik dan perpecahan di tubuh organisasi advokat harus diakhiri.

MA wajib meninjau serta menyesuaikan sikap dan kebijakannya seperti mencabut Surat Ketua MA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 terkait Penyumpahan Advokat yang banyak kalangan dinilai bermasalah.

"MA harus konstruktif dalam urusan Advokat ini. MA juga berkewajiban untuk memastikan dan menjaga sistem penataan dan pengaturan urusan advokat sebagaimana telah diatur dalam UU Advokat," paparnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari