Senin, 24 November 2025
spot_img

Gerindra Tolak Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Usulan penambahan masa jabatan Presiden Republik Indonesia menuai polemik. Ada yang menginginkan jabatan presiden menjadi tiga periode. Ada juga yang mengusulkan bukan lima tahun, melainkan tujuh tahun.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi MPR dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan jabatan Presiden Republik Indonesia dua periode sudah final. Maka tidak bisa diganggu gugat dengan alasan apapun.

Menurut Riza Patria, ‎masa jabatan satu periode lima tahun juga sudah menjadi kesepakatan bersama. Apalagi itu masih hanya sebatas wacana saja.

"Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Enggak bisa. Sudah putus," ujar Riza kepada wartawan, Sabtu (23/11).

Baca Juga:  DPD Demokrat Riau ‘Coffee Morning’ Bersama Wartawan di Inhil

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra tersebut, Indonesia jangan dikembalikan ke era Orde Lama. Bagi Riza Patria, sudah menjadi kesepakatan bersama jabatan kepala negara dua periode. Tidak bisa diubah ataupun diganggu gugat.

"Sekarang era reformasi. Semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi," tegasnya.

‎Sebelumnya memang ramai muncul usulan penambahan jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Alasannya pun masih belum jelas terkait usulan itu.

Sementara itu, Ketua DPP ‎Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany, memberikan alasan terkait usulan jabatan Presiden RI selama tujuh tahun dan hanya satu periode. Menurut Tsamara‎, jika Presiden RI jabatannya tujuh tahun, akan fokus bekerja semaksimal mungkin. Fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.‎

Baca Juga:  Masinton Ingat KPK Jangan Kepo soal Kabinet Jokowi

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Usulan penambahan masa jabatan Presiden Republik Indonesia menuai polemik. Ada yang menginginkan jabatan presiden menjadi tiga periode. Ada juga yang mengusulkan bukan lima tahun, melainkan tujuh tahun.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi MPR dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan jabatan Presiden Republik Indonesia dua periode sudah final. Maka tidak bisa diganggu gugat dengan alasan apapun.

Menurut Riza Patria, ‎masa jabatan satu periode lima tahun juga sudah menjadi kesepakatan bersama. Apalagi itu masih hanya sebatas wacana saja.

"Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Enggak bisa. Sudah putus," ujar Riza kepada wartawan, Sabtu (23/11).

Baca Juga:  Penjaringan Cakada Masih Berlangsung

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra tersebut, Indonesia jangan dikembalikan ke era Orde Lama. Bagi Riza Patria, sudah menjadi kesepakatan bersama jabatan kepala negara dua periode. Tidak bisa diubah ataupun diganggu gugat.

- Advertisement -

"Sekarang era reformasi. Semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi," tegasnya.

‎Sebelumnya memang ramai muncul usulan penambahan jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Alasannya pun masih belum jelas terkait usulan itu.

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua DPP ‎Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany, memberikan alasan terkait usulan jabatan Presiden RI selama tujuh tahun dan hanya satu periode. Menurut Tsamara‎, jika Presiden RI jabatannya tujuh tahun, akan fokus bekerja semaksimal mungkin. Fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.‎

Baca Juga:  PKS Salurkan Rp68,9 M untuk Bantu Penanganan Covid-19

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Usulan penambahan masa jabatan Presiden Republik Indonesia menuai polemik. Ada yang menginginkan jabatan presiden menjadi tiga periode. Ada juga yang mengusulkan bukan lima tahun, melainkan tujuh tahun.

Terkait hal itu, Ketua Fraksi MPR dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan jabatan Presiden Republik Indonesia dua periode sudah final. Maka tidak bisa diganggu gugat dengan alasan apapun.

Menurut Riza Patria, ‎masa jabatan satu periode lima tahun juga sudah menjadi kesepakatan bersama. Apalagi itu masih hanya sebatas wacana saja.

"Jadi tidak ada wacana presiden tiga periode, apalagi nanti bisa seumur hidup. Enggak bisa. Sudah putus," ujar Riza kepada wartawan, Sabtu (23/11).

Baca Juga:  Kader Demokrat Riau Berang, Minta Marzuki Alie Berhenti Adu Domba PDIP dan PD

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra tersebut, Indonesia jangan dikembalikan ke era Orde Lama. Bagi Riza Patria, sudah menjadi kesepakatan bersama jabatan kepala negara dua periode. Tidak bisa diubah ataupun diganggu gugat.

"Sekarang era reformasi. Semuanya harus dibatasi. Kewenangan, kekuasaan, apapun di bumi ini harus dibatasi," tegasnya.

‎Sebelumnya memang ramai muncul usulan penambahan jabatan Presiden RI menjadi tiga periode. Alasannya pun masih belum jelas terkait usulan itu.

Sementara itu, Ketua DPP ‎Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany, memberikan alasan terkait usulan jabatan Presiden RI selama tujuh tahun dan hanya satu periode. Menurut Tsamara‎, jika Presiden RI jabatannya tujuh tahun, akan fokus bekerja semaksimal mungkin. Fokus bekerja untuk rakyat Indonesia dan tak memikirkan pemilu berikutnya.‎

Baca Juga:  Nurul Arifin Sebut Airlangga Bikin Solid Golkar

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari