JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM, tertanggal 15 November 2019, meminta jajarannya untuk bersikap sederhana. Termasuk dilarang mengunggah hal mewah dan hedon di media sosial.
“Ya benar. Demi mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih,†kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, (17/11).
Diketahui, telegram itu berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebut sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik, hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial, menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Sekaligus diminta untuk menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Listyo juga meminta, para pimpinan, kasatwil dan perwira untuk memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
“Tentu akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar,†katanya.
Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM, tertanggal 15 November 2019, meminta jajarannya untuk bersikap sederhana. Termasuk dilarang mengunggah hal mewah dan hedon di media sosial.
“Ya benar. Demi mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih,†kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, (17/11).
- Advertisement -
Diketahui, telegram itu berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat telegram itu menyebut sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik, hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
- Advertisement -
Selain itu, tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial, menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Sekaligus diminta untuk menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Listyo juga meminta, para pimpinan, kasatwil dan perwira untuk memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
“Tentu akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar,†katanya.
Sumber: jawapos.com
Editor: Deslina