JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesian Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak adanya konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga, kehadiran Dewas merupakan bentuk intervensi hukum dari pemerintah terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
“Kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU baru KPK dipilih oleh Presiden,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Kurnia menegaskan, KPK merupakan lembaga independen yang seharusnya tidak mengenal konsep Dewan Pengawas. Karena sudah ada lembaga seperti DPR, BPK, dan Presiden yang mengawasi secara langsung kinerja KPK.
“UU lama KPK sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?” tegasnya.
Oleh karenanya, ICW menilai sejumlah poin yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk adanya konsep Dewas sebagai upaya melemahkan kinerja KPK. Hal itu terlihat dari kinerja KPK belakangan ini belum juga ada penyidikan baru usai diberlakukannya UU Nomor 19/2019.
“Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi,” pungkas Ramadhana.
Laporan: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesian Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak adanya konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menduga, kehadiran Dewas merupakan bentuk intervensi hukum dari pemerintah terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah.
“Kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dalam UU baru KPK dipilih oleh Presiden,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (13/11).
- Advertisement -
Kurnia menegaskan, KPK merupakan lembaga independen yang seharusnya tidak mengenal konsep Dewan Pengawas. Karena sudah ada lembaga seperti DPR, BPK, dan Presiden yang mengawasi secara langsung kinerja KPK.
“UU lama KPK sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?” tegasnya.
- Advertisement -
Oleh karenanya, ICW menilai sejumlah poin yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk adanya konsep Dewas sebagai upaya melemahkan kinerja KPK. Hal itu terlihat dari kinerja KPK belakangan ini belum juga ada penyidikan baru usai diberlakukannya UU Nomor 19/2019.
“Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi,” pungkas Ramadhana.
Laporan: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman