Sabtu, 9 November 2024

Jokowi Beberkan Belum Ada Rencana Penambahan Wakil Menteri Lagi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum ada rencana penambahan wakil menteri (wamen) pada Kabinet Indonesia Maju. Pernyataan ini sekaligus menjawab kabar adanya penambahan enam posisi wakil menteri.

“Belum (penambahan wakil menteri),” kata Jokowi usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11).

- Advertisement -

Di tempat yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, hingga kini belum ada rencana mengenai penambahan wakil menteri. Namun hanya berdasarkan yang tertera di Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang baru ada Prepesnya saja, kan baru Kemendikbud ya. Sempet dibicarakan Perpres 66 kalau enggak salah tahun 2019, terus soal Wakil Panglima TNI, (Perpres) 72 2019,” ucap Fadjroel.

Baca Juga:  Korupsi, Radikalisme, Narkoba Jadi Tantangan Reformasi Birokrasi ASN

Menurutnya, kursi wakil menteri yang belum diterbitkan di dalam Perpres belum dibicarakan oleh Presiden Jokowi hingga saat ini. Fadjroel pun menyebutkan belum ditentukan kapan batas waktu soal penambahan wamen tersebut.

- Advertisement -

“Hak prerogatif presiden mengenai orang, mengenai kapan, itu Pak Presiden yang akan menentukan tetapi dari Mensesneg yang akan memprosesnya,” jelas Fadjroel.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sempat mengungkapkan kemungkinan Jokowi menambah enam wamen. Meski begitu, Moeldoko belum merinci menteri-menteri yang bakal didampingi wamen. “Ada enam lagi rencana. Rencana. Tapi saya belum saya pastikan,” kata Moeldoko usai Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di Jakarta, Sabtu (9/11).

Sekadar diketahui, terdapat dua perpres yang menyebut keberadaan wamen. Pertama, Perpres Nomor 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kedua, Perpres 73/2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek).

Baca Juga:  Wako Pekanbaru : TNI Profesional, Negara Aman dan Kuat

Posisi wakil menteri pendidikan dan kebudayaan (wamendikbud) diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 72/2019 tentang Kemendikbud. Sementara itu, posisi wakil menteri riset dan teknologi (wamenristek) diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 73/2019.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum ada rencana penambahan wakil menteri (wamen) pada Kabinet Indonesia Maju. Pernyataan ini sekaligus menjawab kabar adanya penambahan enam posisi wakil menteri.

“Belum (penambahan wakil menteri),” kata Jokowi usai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11).

Di tempat yang sama, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, hingga kini belum ada rencana mengenai penambahan wakil menteri. Namun hanya berdasarkan yang tertera di Peraturan Presiden (Perpres).

- Advertisement -

“Yang baru ada Prepesnya saja, kan baru Kemendikbud ya. Sempet dibicarakan Perpres 66 kalau enggak salah tahun 2019, terus soal Wakil Panglima TNI, (Perpres) 72 2019,” ucap Fadjroel.

Baca Juga:  Ada Opsi Karantina 14 Hari di Asrama

Menurutnya, kursi wakil menteri yang belum diterbitkan di dalam Perpres belum dibicarakan oleh Presiden Jokowi hingga saat ini. Fadjroel pun menyebutkan belum ditentukan kapan batas waktu soal penambahan wamen tersebut.

“Hak prerogatif presiden mengenai orang, mengenai kapan, itu Pak Presiden yang akan menentukan tetapi dari Mensesneg yang akan memprosesnya,” jelas Fadjroel.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sempat mengungkapkan kemungkinan Jokowi menambah enam wamen. Meski begitu, Moeldoko belum merinci menteri-menteri yang bakal didampingi wamen. “Ada enam lagi rencana. Rencana. Tapi saya belum saya pastikan,” kata Moeldoko usai Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di Jakarta, Sabtu (9/11).

Sekadar diketahui, terdapat dua perpres yang menyebut keberadaan wamen. Pertama, Perpres Nomor 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kedua, Perpres 73/2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek).

Baca Juga:  Tak Gentar Lawan KPK, Rommy Siap Ikut Ajukan Kasasi ke MA

Posisi wakil menteri pendidikan dan kebudayaan (wamendikbud) diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 72/2019 tentang Kemendikbud. Sementara itu, posisi wakil menteri riset dan teknologi (wamenristek) diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 73/2019.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari