BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bawaslu Kabupaten Bengkalis secara tegas mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas pada Pilkada Bengkalis 2020 mendatang. Para ASN juga dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan maupun menguntungkan pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Usman mengingatkan, imbauan kepada seluruh ASN dan diharapkan mampu menjaga netralitas telah disampaikan pihaknya secara resmi kepada Bupati Bengkalis.
"Kami beberapa hari lalu telah mengirimkan surat imbauan kepada Bupati Bengkalis. Mudah-mudahan imbauan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN,” ungkap Usman, Senin (4/11).
Dijelaskan Usman, netralitas ASN pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 untuk periode 2021-2026 sangat diperlukan bagi terciptanya kondisi yang kondusif. Di samping terdapat banyak aturan serta regulasi ASN dilarang berpolitik praktis dan hal-hal lain yang bertentangan dengan disiplin mapun kode etik sebagai abdi negara. ”Tentunya hal ini sebagai upaya kami melakukan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan pelanggaran,” tegas Usman.
Berikut larangan ASN pada Pilkada Bengkalis 2020 mendatang yaitu, ASN dilarang untuk melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon. Kemudian ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon.
ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar foto bakal calon/bakal pasangan calon, visi misi, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon.(esi)
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bawaslu Kabupaten Bengkalis secara tegas mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas pada Pilkada Bengkalis 2020 mendatang. Para ASN juga dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan maupun menguntungkan pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin melalui Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Usman mengingatkan, imbauan kepada seluruh ASN dan diharapkan mampu menjaga netralitas telah disampaikan pihaknya secara resmi kepada Bupati Bengkalis.
- Advertisement -
"Kami beberapa hari lalu telah mengirimkan surat imbauan kepada Bupati Bengkalis. Mudah-mudahan imbauan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN,” ungkap Usman, Senin (4/11).
Dijelaskan Usman, netralitas ASN pada pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 untuk periode 2021-2026 sangat diperlukan bagi terciptanya kondisi yang kondusif. Di samping terdapat banyak aturan serta regulasi ASN dilarang berpolitik praktis dan hal-hal lain yang bertentangan dengan disiplin mapun kode etik sebagai abdi negara. ”Tentunya hal ini sebagai upaya kami melakukan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan pelanggaran,” tegas Usman.
- Advertisement -
Berikut larangan ASN pada Pilkada Bengkalis 2020 mendatang yaitu, ASN dilarang untuk melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon. Kemudian ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon.
ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar foto bakal calon/bakal pasangan calon, visi misi, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon.(esi)