Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sabu 6.46 Gram Dimusnahkan, Tersangka: Untuk Bayar Kontrakan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Usianya yang tidak lagi muda itu mau tidak mau harus berhadapan dengan hukum. Tiga pria berpakaian orange lengkap dengan tulisan tahanan digiring polisi untuk mengakui perbuatannya karena mengedarkan bubuk putih narkoba jenis sabu. Tersangka yang diketahui ID (49), YD (39) dan DK (32) itu duduk menyila dilantai dengan tangan diborgol di ruang segi empat Aula Polsek Limapuluh. Selasa (29/10).

Diketahui tiga tersangka tersebut sudah berumah tangga. Kepada Riau Pos, tersangka YD mengaku hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari dan jajan anak. “Selain itu untuk bayar kontrakan. Hasil setiap transaksi sebesar Rp500 ribu,” sebut bapak anak dua itu.

Begitu juga dengan tersangka ID yang mempunyai anak satu. Sementara tersangka DK mengakui untuk kebutuhan sehari-hari saja, sebab belum dikaruniai anak.

Baca Juga:  Sebagian Besar Loket di MPP Tutup

Keterangan itu pun diperjelas Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto. Menurutnya, ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda tepatnya di Jalan Sei Duku, dan di komplek tepatnya di Jalan Kuantan Raya, Perumahan Jondul, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh pada 17 Oktober 2019.

“Total keseluruhan jenis sabu dari tiga tersangka dengan berat kotor 20.59 gram sedangkan untuk berat bersihnya 6.86 gram yang dimusnahkan 6.46 gram. 0.1 gram untuk uji lab san 0.1 gram untuk di pengadilan,” jelasnya.

Rincinya, barang bukti yang diamankan dari tersangka ID satu plastik berukuran besar berisikan tiga plastik bening sedang dan 96 plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19.09 gram, berat pembungkus 12.63 gram dan berat bersih 6.46 gram.

Baca Juga:  Gubri Syamsuar Apresiasi KLB Ikatan Notaris Indonesia Digelar di Riau

Kemudian, dari tersangka YD berhasil diamankan empat plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.91 gram, berat pembungkus 0.66 gram, berat beraih 0.25 gram.

Selanjutnya, dari tersangka DK diamankan tiga plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.59 gram, berat pembungkus 0.44 gram dan berat bersih 0.15 gram.

Tampak barang bukti lain yang turut serta diamankan yaitu tiga unit handphone nokia berwarna biru, samsung hitam putih dan samsung biru, serta satu buah tas sandang berwarna hitam, serta  satu unit sepeda motor berwarna hitam. (*3)
Laporan Muslim Nurdin
Editor: Deslina

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Usianya yang tidak lagi muda itu mau tidak mau harus berhadapan dengan hukum. Tiga pria berpakaian orange lengkap dengan tulisan tahanan digiring polisi untuk mengakui perbuatannya karena mengedarkan bubuk putih narkoba jenis sabu. Tersangka yang diketahui ID (49), YD (39) dan DK (32) itu duduk menyila dilantai dengan tangan diborgol di ruang segi empat Aula Polsek Limapuluh. Selasa (29/10).

Diketahui tiga tersangka tersebut sudah berumah tangga. Kepada Riau Pos, tersangka YD mengaku hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari-hari dan jajan anak. “Selain itu untuk bayar kontrakan. Hasil setiap transaksi sebesar Rp500 ribu,” sebut bapak anak dua itu.

Begitu juga dengan tersangka ID yang mempunyai anak satu. Sementara tersangka DK mengakui untuk kebutuhan sehari-hari saja, sebab belum dikaruniai anak.

- Advertisement -
Baca Juga:  BPBD Riau Petakan Lokasi Rawan Bencana Jelang Arus Mudik

Keterangan itu pun diperjelas Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Zulfikrianto. Menurutnya, ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda tepatnya di Jalan Sei Duku, dan di komplek tepatnya di Jalan Kuantan Raya, Perumahan Jondul, Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh pada 17 Oktober 2019.

“Total keseluruhan jenis sabu dari tiga tersangka dengan berat kotor 20.59 gram sedangkan untuk berat bersihnya 6.86 gram yang dimusnahkan 6.46 gram. 0.1 gram untuk uji lab san 0.1 gram untuk di pengadilan,” jelasnya.

- Advertisement -

Rincinya, barang bukti yang diamankan dari tersangka ID satu plastik berukuran besar berisikan tiga plastik bening sedang dan 96 plastik bening kecil yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 19.09 gram, berat pembungkus 12.63 gram dan berat bersih 6.46 gram.

Baca Juga:  Seribu Anak Sekolah Diberi Makanan B2SA

Kemudian, dari tersangka YD berhasil diamankan empat plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.91 gram, berat pembungkus 0.66 gram, berat beraih 0.25 gram.

Selanjutnya, dari tersangka DK diamankan tiga plastik bening berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.59 gram, berat pembungkus 0.44 gram dan berat bersih 0.15 gram.

Tampak barang bukti lain yang turut serta diamankan yaitu tiga unit handphone nokia berwarna biru, samsung hitam putih dan samsung biru, serta satu buah tas sandang berwarna hitam, serta  satu unit sepeda motor berwarna hitam. (*3)
Laporan Muslim Nurdin
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari