(RIAUPOS.CO) — Pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Dumai untuk 2020 akan dimulai pada pertengahan Oktober ini, namun gambaran angkanya sudah bisa dihitung, bahkan diprediksi kembali naik. Tahun lalu UMK Kota Dumai lebih besar dari Upah Minimun Provinsi (UMP). UMK Dumai mencapai Rp3.118.453.
“Acuan pembahasan UMK tetap pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 yang penghitungan besarannya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” ujar Kepala Disnaker Dumai melalui Sekretaris Parulian, Senin (14/10).
Ia mengatakan acuan tetap PP 78 dengan rincian persentase pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi nasional kemudian dikalikan dengan besaran UMK tahun ini (2019). Sehingga akan didapat besaran kenaikan UMK 2020.
“Jadi untuk hitung-hitungan besaran UMK tentu menunggu besaran Inflasi, dan kami baru akan membahas UMK setelah penetapan inflasi yang menjadi patokan kenaikan UMK,” tuturnya.
Ia menjelaskan inflasi merupakan patokan dan bukan berarti kenaikan UMK sama dengan kenaikan inflasi tapi tergantung kesepakatan bersama.Bisa jadi, kenaikan gaji sesuai dengan kenaikan inflasi. Maka bisa lebih tinggi, dan juga bisa lebih rendah tergantung kesepakatan bersama. “Angka kenaikan mungkin tidak jauh bisa sekitar Rp200 ribuan,” ujarnya.
Akan tetap, sebelum pembahasan UMK dimulai, rencana Disnaker dan Dewan Pengupahan akan kunjungan kerja ke Tanjungpinang untuk mengetahui bagaimana proses kenaikan UMK di sana, sebab Tanjungpinang memiliki kesamaan karakteristik dengan Dumai.”Mudah-mudahan hasil kunker dapat kita aplikasikan di Kota Dumai bagaimana mereka menjaga para investor dan mempertahankan investor,” tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai
(RIAUPOS.CO) — Pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Dumai untuk 2020 akan dimulai pada pertengahan Oktober ini, namun gambaran angkanya sudah bisa dihitung, bahkan diprediksi kembali naik. Tahun lalu UMK Kota Dumai lebih besar dari Upah Minimun Provinsi (UMP). UMK Dumai mencapai Rp3.118.453.
“Acuan pembahasan UMK tetap pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 yang penghitungan besarannya mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” ujar Kepala Disnaker Dumai melalui Sekretaris Parulian, Senin (14/10).
- Advertisement -
Ia mengatakan acuan tetap PP 78 dengan rincian persentase pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi nasional kemudian dikalikan dengan besaran UMK tahun ini (2019). Sehingga akan didapat besaran kenaikan UMK 2020.
“Jadi untuk hitung-hitungan besaran UMK tentu menunggu besaran Inflasi, dan kami baru akan membahas UMK setelah penetapan inflasi yang menjadi patokan kenaikan UMK,” tuturnya.
- Advertisement -
Ia menjelaskan inflasi merupakan patokan dan bukan berarti kenaikan UMK sama dengan kenaikan inflasi tapi tergantung kesepakatan bersama.Bisa jadi, kenaikan gaji sesuai dengan kenaikan inflasi. Maka bisa lebih tinggi, dan juga bisa lebih rendah tergantung kesepakatan bersama. “Angka kenaikan mungkin tidak jauh bisa sekitar Rp200 ribuan,” ujarnya.
Akan tetap, sebelum pembahasan UMK dimulai, rencana Disnaker dan Dewan Pengupahan akan kunjungan kerja ke Tanjungpinang untuk mengetahui bagaimana proses kenaikan UMK di sana, sebab Tanjungpinang memiliki kesamaan karakteristik dengan Dumai.”Mudah-mudahan hasil kunker dapat kita aplikasikan di Kota Dumai bagaimana mereka menjaga para investor dan mempertahankan investor,” tutupnya.(ade)
Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai