JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terhadap akun Twitter @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, dan dua akun Facebook Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura yang diduga melakukan ujaran kebencian. Akun-akun ini dilaporkan karena mengomentari insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto yang terjadi di Pandeglang, Banten beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
“Sudah kita terima (laporannya, Red), kita selidiki,” kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (13/10).
Argo mengatakan, pihaknya berencana memanggil pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan sebelum memanggil saksi ahli dan terlapor. “Kita tunggu saja dari penyidik,” jelas Argo.
Sebelumnya, akun @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, dan dua akun Facebook Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10). Akun-akun tersebut dilaporkan oleh seorang pria bernama Jalaluddin dengan tuduhan Pasal 28 ayat 2 ITE dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946.
Sumber: Jawapos.com
Editor : E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terhadap akun Twitter @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, dan dua akun Facebook Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura yang diduga melakukan ujaran kebencian. Akun-akun ini dilaporkan karena mengomentari insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto yang terjadi di Pandeglang, Banten beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
- Advertisement -
“Sudah kita terima (laporannya, Red), kita selidiki,” kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (13/10).
Argo mengatakan, pihaknya berencana memanggil pelapor terlebih dahulu untuk dimintai keterangan sebelum memanggil saksi ahli dan terlapor. “Kita tunggu saja dari penyidik,” jelas Argo.
- Advertisement -
Sebelumnya, akun @hanumrais, @JRX_SID, @fullmoonfolks, dan dua akun Facebook Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10). Akun-akun tersebut dilaporkan oleh seorang pria bernama Jalaluddin dengan tuduhan Pasal 28 ayat 2 ITE dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946.
Sumber: Jawapos.com
Editor : E Sulaiman