Categories: Siak

Serahkan SHM Kebun Sawit kepada PT Persi

SIAK (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman melakukan penandatanganan berita acara serah terima sertifikat program pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat Kabupaten Siak tahap satu yang dilaksanakan pada 2007 lalu.

Program pembangunan perkebunan kelapa sawit untuk rakyat miskin tersebut, merupakan program kerja Pemkab Siak yang dianggap berhasil. Sebanyak 1.052 persil sertifikat hak milik (SHM) masyarakat itu, semula merupakan arsip dan aset Pemkab Siak. Namun, sesuai dengan aturan, arsip tersebut harus diserahkan kepada PT Permodalan Siak (Persi) selaku Badan Usaha Milik Daerah yang dipercaya untuk mengelola perkebunan kelapa sawit.

"Hari ini kami serahkan arsip kepada PT Persi yang memang ditunjuk sebagai perusahaan daerah untuk mengelola secara teknis perkebunan kelapa sawit itu," ujar Sekda Arfan di ruang kerjanya pada Kamis (26/8) pagi.

Program sawit untuk rakyat ini, merupakan komitmen Pemkab Siak untuk mewujudkan bagaimana masyarakat Siak dapat hidup sejahtera. "Alhamdulillah, program sawit untuk rakyat sudah berjalan dan dapat dirasakan hasilnya. Warga yang ada kebun dapat kami katakan hidupnya saat ini lebih sejahtera," ungkapnya. 

Direktur Utama PT Permodalan Siak Muhammad Nasir menyampaikan sertifikat dan aset ini sudah diserahkan kepadanya. Artinya secara administrasi dokumen ini menjadi tanggung jawab PT Persi. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Siak yang telah menyerahkan aset beserta sertifikat kebun kelapa sawit ini," kata Nasir.

Saat ditanya kapan penyerahan sertifikat ini ke pemilik lahan, Nasir mengatakan, penyerahan lahan konversi kepada warga sudah dilakukan sejak 2011 lalu. Untuk sertifikat pemilik kebun ada kewajiban yang harus dilunasi sebagai pengembalian investasi kebun, selama kurun waktu 10 tahun. Itu tergantung produtivitas sawitnya.(ifr)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago