kakan-kemenag-siak-muharom-berpulang
SIAK (RIAUPOS.CO) – Kepala Kantor Kemenag Siak Muharom berpulang, Rabu (26/5) malam setelah menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad selama 3 hari, mulai Senin (24/5) siang. Muharom mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 22.10 WIIB malam tadi. Jenazahnya sedang diurus pihak keluarga untuk dimakamkan di Siak.
Hal ini diungkapkan Kasi Pendis Kemenag Siak Resman Junaidi. Menurut Resman, Kakan Kemenag Siak itu sepekan sebelum dirawat di RSUD Arifin Achmad, sudah menderita gejala seperti Covid-19, namun dia baru memeriksakan kondisi kesehatannya pada Senin (24/5) karena kondisi kesehatannya semakin menurun.
"Hasilnya, Bapak Kakan Kemenag terkonfirmasi positif. Di hari yang sama dibawa ke RSUD Arifin Achmad. Dan berpulang pada Rabu (26/5) malam. Jenazah direncanakan dimakamkan di Siak,"terangnya.
Menurutnya, selama ini Muharom tidak memiliki riwayat penyakit apapun. Kondisinya sehat dan baik-baik saja. Resman mengakui sangat kehilangan, karena almarhum merupakan pimpinan yang sangat baik, rendah hati, dan sangat peduli terhadap bawahannya.
Sementara Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Budhi Yuwono mengatakan dia baru mendapat kabar atas berpulangnya Kakan Kemenag Siak Muharom di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
"Informasi yang saya terima memang karena terkonfirmasi positif Covid-19. Dan saya belum bisa memastikan apakah akan dimakamkan di Siak atau di kampung halamannya di Bengkalis,"jelas Budhi.(mng)
Truk tangki kosong terguling di flyover Sudirman Pekanbaru diduga akibat sopir mengantuk. Kerugian materil sekitar…
Pemkab Kepulauan Meranti terapkan skema outsourcing bagi 749 honorer nondatabase mulai 2026 demi penataan non-ASN.
Kabid Humas Polda Riau tekankan pentingnya kecepatan dan akurasi informasi di era digital saat kunjungan…
Kisah Akiong dan Tony di PTPN IV Regional III menunjukkan harmoni etnis tumbuh alami di…
Hotel Dafam Pekanbaru hadirkan promo “Kala Iftar” Rp109 ribu per orang. Nikmati menu nusantara hingga…
Saya seorang wanita dan juga seorang pekerja. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sikat gigi atau…