Categories: Siak

Bersama Membangun Pesisir dan Pulau

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat terus berpacu, dengan waktu untuk mendorong seluruh provinsi menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan mengesahkannya menjadi Perda.

Sejalan dengan hal tersebut pada, Kamis (22/10) siang, Pelaksana Jabatan Sementara (Pjs) Bupati Siak Indra Agus Lukman bersama unsur Forkopimda Kabupaten Siak melaksanakan rapat pembahasan Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Riau tahun 2020-2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. di ruang rapat medium DPRD Provinsi Riau.

Rapat dipimpin Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Riau H Sugianto diidampingi H Marwan Yohanis, H Abdul Kasim, Sulaiman dan H Sahidin.

“Upaya percepatan terus dilakukan, karena pemerintah ingin penataan yang tertib di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sekaligus sebagai upaya peningkatan pembangunan di kawasan ini,” sebut Sugianto, saat menyampaikan arahannya.

Menurutnya, selain upaya penataan, pentingnya penyelesaian Raperda RZWP3K ini dipicu salah satunya banyak investor yang ingin menanamkan modal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan perekonomian lokal, namun masih terhambat dengan peraturan yang menyebabkan kawasan tersebut peruntukannya masih tumpang tindih.

Disebutkannya, Perda RZWP3K ini teramat penting untuk segera diselesaikan, karena akan dapat menyelesaikan persoalan peraturan yang banyak tumpang tindih di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Riau.

“Dengan perda tersebut, peraturan akan bisa disederhanakan menjadi satu. Sehingga lebih memudahkan dalam proses penerbitan perizinan untuk segala kegiatan yang ada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama oleh investor,” jelasnya.

Dia juga mengatakan agar  dalam menerbitkan dokumen perizinan, pemerintah menginginkan itu dilakukan secara terpadu. Dengan mengacu kepada kepentingan nasional. Jika itu sudah bisa dilakukan dalam setiap penerbitan dokumen perizinan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, maka keuntungan akan didapat oleh masyarakat dan pihak terkait di kawasan tersebut.

“Perizinan harus terpadu, ada Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ada Karantina di KKP, Karantina di Kementerian Pertanian juga ada, KLHK, di bawahnya juga ada koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Ada dengan kementerian/lembaga terkait lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tegasnya.

Sementara  Pjs Bupati Siak saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa kehadiran Perda RZWP3K menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014  jo UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pemerintah Kabupaten Siak tentunya mendukung Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil ini menjadi Perda, sebab ini menjadi mandat dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 junto Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” sebutnya.

Ia berharap dengan adanya Perda RZWP3K, dapat meningkatkan peran swasta (investor), untuk turut serta membangun perekonomian kawasan berbasis kearifan lokal di Kabupaten Siak.

“Harapan kita bersama, dengan adanya Perda ini nantinya dapat meningkatkan peran swasta ataupun investor bagi pembangunan kawasan di Kabupaten Siak. Tentunya pembangunan yang berbasis kearifan lokal,” sebutnya.

Pjs Bupatik Diak Indra Agus Lukman mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD provinsi yang telah berupaya maksimal membahas Ranperda ini.(adv)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

11 jam ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

11 jam ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

11 jam ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

11 jam ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

12 jam ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

12 jam ago