Categories: Siak

Dua Pekan, Enam Pemuda Ditangkap

SIAK (RIAUPOS.CO) – Dua pemuda PI (24) dan MM (20) ditangkap Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Jumat (19/7) lalu dengan barang bukti  9,64 gram sabu.

Sementara sebelumnya, empat pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di dalam kamar berbeda di salah satu hotel di Jalan Datuk Bendahara, Kelurahan Kampung Dalam, Kota Siak. Keempatnya dibekuk, Jumat (5/7) petang.

Dikatakan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi belum bisa memastikan apakah mereka satu jaringan atau tidak.

Saat diinterogasi, jaringan mereka terputus, sehingga perlu waktu untuk mengungkap apakah keenamnya satu jaringan atau bukan. “Mereka memang kami tangkap di Kelurahan Kampung Dalam dan kelurahan ini menjadi atensi kami,” katanya.

Kasat mengajak perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat untuk lebih peduli, sebab narkoba semakin meresahkan.

Paket narkoba PI dan MM termasuk paket besar dan jumlahnya ada 11 paket, terdiri dari 4 paket besar dan 7 paket kecil.

Pengungkapan peredaran narkoba ini, atas informasi masyarakat. Tim turun ke Jalan Sultan Islamil, lalu dilakukan pengintaian. Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibekuk di salah satu rumah.

Pengakuan keduanya, barang haram itu didapat dari seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lurah Kampung Dalam Roma Della akan melakukan sosialisasi dalam mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap dapat bersinergi dengan kepolisian, sehingga apa yang menjadi target bersama, Siak terbebas dari narkoba dapat terealisasi,” katanya.

Dia juga tak henti mengingatkan orang tua untuk peduli terhadap anak-anaknya, sehingga terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana lainnya.(gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

2 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

2 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago