Categories: Siak

Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

SIAK (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman membuka rapat sekaligus diskusi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang belum selesai tahun anggaran 2024 di Siak, Kamis (18/7).

Rapat dihadiri perwakilan OPD dan pemangku kepentingan yang berperan dalam proses penyelesaian temuan BPK RI.

Diskusi difokuskan pada evaluasi progres saat ini, identifikasi hambatan dan penyusunan rencana aksi yang konkret untuk menyelesaikan temuan yang ada.

Sekda menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat dan efektif terhadap hasil pemeriksaan BPK RI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Percepatan penyelesaian temuan BPK RI prioritas utama. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dengan serius dan memastikan semua temuan diselesaikan tepat waktu,” kata sekda.

Hasil pemeriksaan BPK 2023 menunjukkan beberapa permasalahan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan belanja modal di beberapa perangkat daerah. Beberapa temuan penting di antaranya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak dan pengelolaan aset yang belum optimal.

BPK memberikan rekomendasi agar Pemkab Siak memperbaiki sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, pejabat yang diperiksa wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Upaya ini menunjukkan komitmen Pemkab Siak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Dengan langkah ini, kami dapat terus meningkatkan kualitas pelaporan dan pengelolaan keuangan daerah dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.

Sekda juga mengapresiasi upaya seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menindaklanjuti temuan BPK dan berharap seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu.(ifr)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago