MEMIMPIN RAPAT: Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H Arfan Usman memimpin rapat sekaligus diskusi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di Siak, Kamis (18/7/2024). (diskominfo siak untuk riau pos)
SIAK (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman membuka rapat sekaligus diskusi percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI yang belum selesai tahun anggaran 2024 di Siak, Kamis (18/7).
Rapat dihadiri perwakilan OPD dan pemangku kepentingan yang berperan dalam proses penyelesaian temuan BPK RI.
Diskusi difokuskan pada evaluasi progres saat ini, identifikasi hambatan dan penyusunan rencana aksi yang konkret untuk menyelesaikan temuan yang ada.
Sekda menekankan pentingnya tindak lanjut yang cepat dan efektif terhadap hasil pemeriksaan BPK RI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Percepatan penyelesaian temuan BPK RI prioritas utama. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dengan serius dan memastikan semua temuan diselesaikan tepat waktu,” kata sekda.
Hasil pemeriksaan BPK 2023 menunjukkan beberapa permasalahan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan belanja modal di beberapa perangkat daerah. Beberapa temuan penting di antaranya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak dan pengelolaan aset yang belum optimal.
BPK memberikan rekomendasi agar Pemkab Siak memperbaiki sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, pejabat yang diperiksa wajib memberikan jawaban atau penjelasan atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Upaya ini menunjukkan komitmen Pemkab Siak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Dengan langkah ini, kami dapat terus meningkatkan kualitas pelaporan dan pengelolaan keuangan daerah dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Sekda juga mengapresiasi upaya seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menindaklanjuti temuan BPK dan berharap seluruh rekomendasi dapat diselesaikan tepat waktu.(ifr)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…