SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Siak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2021 sebesar Rp3.081.146,33.
Usulan UMK tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen berdasarkan angka inflasi Kabupaten Siak.
Kepala Disnaker Kabupaten Siak Amin Budyadi menyebutkan, penetapan UMK Siak tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 1,07 persen dari tahun 2020 setelah ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan yakni pengusaha dan keperluan pekerja.
Setelah disepakati bersama dari hasil sidang Dewan Pengupahan, maka usulan UMK Rp3.081.146,33 tersebut diajukan ke Bupati Siak, kemudian di SK kan oleh Gubernur Riau.
"Rekomendasi usulan UMK Siak 2021 ini telah kami sampaikan ke Gubernur Riau dan pensyahan oleh Gubernur direncanakan tanggal 25 November ," ujar Amin Budyadi, Selasa (17/11/2020).
Amin menambahkan bahwa penerapan UMK Siak sebesar Rp3.081.146,33
mulai berlaku 1 Januari tahun 2021. Dia berharap seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama.
Laporan: Wiwik (Siak Srindrapura)
Editor: E Sulaiman
Capella Honda Riau menggelar Premium Movie Ride bersama komunitas PCX Pekanbaru dengan kegiatan rolling city,…
Aktivitas dapur MBG di SPPG Bencahlesung Tenayan Raya sudah dimulai pukul 02.00 WIB. Puluhan relawan…
Polres Siak bersama RAPP menanam jagung pipil di lahan 40 hektare di Kampung Lubuk Jering…
Manajemen Aulia Hospital melakukan kunjungan silaturahmi ke Riau Pos di Pekanbaru untuk mempererat kemitraan dan…
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…