JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang empat jam di Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Persada Kuningan Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Zulkifli ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan RA-APBN 2018 setelah menyandang status sebagai tersangka sejak bulan Mei 2019 lalu.
"Dalam kesempatan sore ini KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS Wali Kota Dumai periode 2016-2021 dalam perkara dugaan suap pengurusan DAK tahun 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Alexander mengatakan, penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK akan melakukan penahan terhadap ZAS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahan (Rutan) cabang KPK di Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…