(RIAUPOS.CO) – Gaji guru honorer daerah maupun guru bantu provinsi di sekolah negeri sudah dibayarkan sampai September 2020.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman. Menurut Lukman, pembayaran gaji sampai September itu, mulai guru jenjang TK, SD dan SMP Negeri di lingkungan Disdikbud Kabupaten Siak.
Dijelaskan Lukman, untuk honor bagi guru dan tenaga kependidikan dibayarkan di atas tanggal 20 bulan berjalan sesuai ketentuan yang mengatur.
“Tidak ada yang belum dibayarkan apa lagi sampai tiga bulan. Saya sangat menyayangkan pernyataan beberapa orang guru yang mengatakan tidak atau belum menerima honor, kecuali guru honorer yang dibayarkan melalui dana BOS, saya tidak tahu juga, karena menjadi tanggung jawab sepenuh kepala sekolah,” jelas Lukman.
Lukman menjelaskan, sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dia berusaha menunaikan hak-hak guru honorer daerah maupun guru bantu provinsi di sekolah negeri. Sebab menurut Lukman, sampai sejauh ini tidak ada kendala dan berjalan lancar.
Disebutkan Lukman, dia terus memantau dan mengingatkan agar hak-hak para guru harus ditunaikan dan menjadi prioritas. “Bagi saya, honor guru dan tenaga kependidikan merupakan prioritas,” tegas Lukman.(adv)
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…