(RIAUPOS.CO) – Gaji guru honorer daerah maupun guru bantu provinsi di sekolah negeri sudah dibayarkan sampai September 2020.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Lukman. Menurut Lukman, pembayaran gaji sampai September itu, mulai guru jenjang TK, SD dan SMP Negeri di lingkungan Disdikbud Kabupaten Siak.
Dijelaskan Lukman, untuk honor bagi guru dan tenaga kependidikan dibayarkan di atas tanggal 20 bulan berjalan sesuai ketentuan yang mengatur.
“Tidak ada yang belum dibayarkan apa lagi sampai tiga bulan. Saya sangat menyayangkan pernyataan beberapa orang guru yang mengatakan tidak atau belum menerima honor, kecuali guru honorer yang dibayarkan melalui dana BOS, saya tidak tahu juga, karena menjadi tanggung jawab sepenuh kepala sekolah,” jelas Lukman.
Lukman menjelaskan, sebagai Kepala Dinas Pendidikan, dia berusaha menunaikan hak-hak guru honorer daerah maupun guru bantu provinsi di sekolah negeri. Sebab menurut Lukman, sampai sejauh ini tidak ada kendala dan berjalan lancar.
Disebutkan Lukman, dia terus memantau dan mengingatkan agar hak-hak para guru harus ditunaikan dan menjadi prioritas. “Bagi saya, honor guru dan tenaga kependidikan merupakan prioritas,” tegas Lukman.(adv)
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…
Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…