Categories: Siak

Ramai-Ramai Kembalikan Kerugian Negara

SIAK (RIAUPOS.CO) – Perangkat Kampung Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit ikut mengembalikan kerugian negara setelah dilakukan penahanan terhadap penghulunya (kepala desa) berinisial FS oleh Kejaksaan Negeri atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp231,7 juta lebih.

Demikian dikatakan Kajari Siak Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Pidsus Hedy didampingi penyidik Wira pada Rabu (11/5) petang. Menurutnya, penyerahan kerugian negara oleh perangkat kampung itu Rp46.091.702.

"Angka ini dapat bertambah, sebab yang mengembalikan baru tiga perangkat yang semuanya sebagai saksi, terdiri dari Sekdes atau Kerani, Bendahara dan Juru Tulis," jelas Hedy.

Adapun rinciannya, bendahara berinisial S mengembalikan Rp31.549.883, sementara Kerani inisial RM mengembalikan Rp2.101.819, lalu Juru Tulis III inisial N mengembalikan Rp12.440.000. Menurut Hedy, ada beberapa perangkat lagi yang akan mengembalikan kerugian negara tersebut.

Demikian perkembangan penyidikan atas adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan APBKam Teluk Masjid, Tahun Anggaran 2020 yang menimbulkan kerugian keuangan negara atas nama tersangka FS.

Disebutkan Hedy, kerugian negara didapat berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Siak Nomor : 700/IK-LHKPN/IV/ 2022/01 tanggal 21 April 2022 dalam perkara Dugaan Penyelewengan Dalam Pengelolaan Keuangan APBKam Kampung Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2020 dengan total perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp231,7 juta lebih.

"Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor : PRINT–393/L.4.17/Fd.2/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, selaku Jaksa Penyidik melakukan penyitaan terhadap pengembalian kerugian negara yang diserahkan tiga saksi dengan total Rp46.091.702," jelas Hedy.

Mengingat barang bukti tidak mungkin disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Jaksa Penyidik telah menitipkan benda sitaan atau barang bukti Register Perkara Nomor : 01/RP-3/SIAK/03/2022  atas nama tersangka FS, Register Benda Sitaan Nomor 01/RB.1/SIAK/03/2022 kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Siak untuk disimpan atau dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Siak, RPL 008 Kejari Siak untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

"Bahwa dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh Perangkat Kampung Teluk Masjid maka sisa kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp185.619.835," ucap Hedy.

Saat ini penyidik sedang mengupayakan secara persuasif kepada pihak-pihak lain.(lim)

Laporan MONANG LUBIS, Siak

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

4 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

4 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

4 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

5 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago