Categories: Siak

Cegah Lakalantas di Kalangan Pelajar, Pemkab Siak Mengadakan Bus Sekolah Antar Jemput pelajar

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bus sekolah gratis berdampak positif dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

Pemkab Siak, melalui Dinas Perhubungan memberikan perhatian terhadap pelajar dengan mengadakan bus antar jemput pelajar.

Siak, Mempura, Dayun, Kandis dan Minas merupakan kecamatan yang menjadi lokasi beroperasi bus.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi SE MM. Setiap hari bus akan stanby di titik-titik yang telah ditentukan, lalu pelajar dapat naik bus menunu sekolah dengan gratis.

‘’Kami menginginkan pelajar di Siak aman pergi dan pulang dari sekolah,’’ sebut Kadishub.

Sejauh ini, para pelajar benar-benar terbantu, karena bus bergerak sebelum jam masuk sekolah, mengantarkan para pelajar ke sekolah masing-masing.

Sementara untuk wilayah Kandis dan Minas, disebutkan Kadishub, pihaknya menggunakan jasa angkutan umum jenis oplet gratis.

‘’Hal ini tak hanya membantu pemilik oplet, juga memudahkan pelajar yang akan berangkat dan pulang sekolah,’’ kata Junaidi.

Apa yang dirintis ini, disebutkan Kadishub, ternyata menjadi salah satu indikator penilaian dalam meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024 lalu.

Penghargaan Wahana Tata Nugraha diterima Kabupaten Siak pada 2024 alu,  berkat terpenuhinya lima indikator, di antaranya publik transportasi, dengan menyediakan bus gratis untuk anak sekolah.

Kabupaten Siak dinilai berhasil dalam menciptakan sistem transportasi perkotaan yang tertib, lancar, selamat, aman dan berkelanjutan.

Kabupaten Siak menerima penghargaan sebagai kabupaten kota dengan kinerja paling baik dalam sistem transportasi yang diikuti lebih 100 kabupaten kota se-Indonesia.(mng)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

9 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

9 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

10 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

10 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago