Categories: Rokan Hulu

Pemkab Rohul Tunggu Surat Pemberitahuan Penahanan Kadis Perkim

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Hingga Senin (22/1) siang, Pemkab Rohul belum menerima secara resmi surat pemberitahuan dari Polres Rokan Hulu atas penetapan tersangka dan penahanan Herry Islami sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Rohul berinisial Herry Islami.

Demikian dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi menjawab Riau Pos, Senin (22/1).

“Karena surat pemberitahuan secera resmi belum kita terima, pemda belum bisa menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,’’ ujar Zaki.

Dalam hal ini, kata Zaki, untuk berjalannya pelayanan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim, pemkab belum bisa memproses penunjukan pejabat eselon sebagai Plh Kadis Perkim sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk saat ini roda pemerintahan dan pelayanan ada sekretaris dan para kabid dalam melaksanakan tupoksi di OPD tersebut.

‘’Jika kita telah menerima surat pemberitahuan, maka PPK akan menindaklanjuti dan memproses sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Untuk penunjukan siapa pejabat yang akan menjalankan kegiatan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim,’’ terangnya.

Dalam pada itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (22/1) siang, mengaku penyidik Satreskrim akan melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Herry Islami sebagai Kadis Perkim kepada pemkab.

‘’Hari ini, Senin (22/1), kita akan kirim surat pemberitahuan tersebut kepada Pemkab Rohul,’’ ujar Raja Kosmos.

Bakal Ada Tersangka Baru

Tim penyidik Satreskrim Polres Rohul masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intens dalam penanganan perkara dugaan tipikor pengadaan belanja BBM jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat tahun 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.

Selain telah menetapkan dua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing dalam kasus tersebut, Raja Kosmos mengungkapkan, dari proses penyidikan yang masih berlangsung saat ini, bakal ada tersangka baru.

‘’Dari proses penyidikan yang kita lakukan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul. Secepatnya, karena kita masih melakukan penyidikan yang lainnya,’’ tegas Kasat.

Di lain kesempatan, ribuan aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul, Senin (22/1) pagi secara bersama-sama menggelar doa dan membacakan surat Alfatiha untuk HI.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

1 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

1 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

1 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

1 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

1 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

1 hari ago