Bupati Rohul H Sukiman berbincang dengan sejumlah kepala OPD Rohul usai pelaksanaan upacara di halaman Kantor Bupati Rohul, Senin (22/1/2024). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAUPOS.CO)
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Hingga Senin (22/1) siang, Pemkab Rohul belum menerima secara resmi surat pemberitahuan dari Polres Rokan Hulu atas penetapan tersangka dan penahanan Herry Islami sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Rohul berinisial Herry Islami.
Demikian dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi menjawab Riau Pos, Senin (22/1).
“Karena surat pemberitahuan secera resmi belum kita terima, pemda belum bisa menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,’’ ujar Zaki.
Dalam hal ini, kata Zaki, untuk berjalannya pelayanan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim, pemkab belum bisa memproses penunjukan pejabat eselon sebagai Plh Kadis Perkim sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk saat ini roda pemerintahan dan pelayanan ada sekretaris dan para kabid dalam melaksanakan tupoksi di OPD tersebut.
‘’Jika kita telah menerima surat pemberitahuan, maka PPK akan menindaklanjuti dan memproses sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Untuk penunjukan siapa pejabat yang akan menjalankan kegiatan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim,’’ terangnya.
Dalam pada itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (22/1) siang, mengaku penyidik Satreskrim akan melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Herry Islami sebagai Kadis Perkim kepada pemkab.
‘’Hari ini, Senin (22/1), kita akan kirim surat pemberitahuan tersebut kepada Pemkab Rohul,’’ ujar Raja Kosmos.
Bakal Ada Tersangka Baru
Tim penyidik Satreskrim Polres Rohul masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intens dalam penanganan perkara dugaan tipikor pengadaan belanja BBM jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat tahun 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.
Selain telah menetapkan dua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing dalam kasus tersebut, Raja Kosmos mengungkapkan, dari proses penyidikan yang masih berlangsung saat ini, bakal ada tersangka baru.
‘’Dari proses penyidikan yang kita lakukan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul. Secepatnya, karena kita masih melakukan penyidikan yang lainnya,’’ tegas Kasat.
Di lain kesempatan, ribuan aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul, Senin (22/1) pagi secara bersama-sama menggelar doa dan membacakan surat Alfatiha untuk HI.(hen)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…