Categories: Rokan Hulu

Pemkab Rohul Tunggu Surat Pemberitahuan Penahanan Kadis Perkim

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Hingga Senin (22/1) siang, Pemkab Rohul belum menerima secara resmi surat pemberitahuan dari Polres Rokan Hulu atas penetapan tersangka dan penahanan Herry Islami sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Rohul berinisial Herry Islami.

Demikian dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi menjawab Riau Pos, Senin (22/1).

“Karena surat pemberitahuan secera resmi belum kita terima, pemda belum bisa menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,’’ ujar Zaki.

Dalam hal ini, kata Zaki, untuk berjalannya pelayanan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim, pemkab belum bisa memproses penunjukan pejabat eselon sebagai Plh Kadis Perkim sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk saat ini roda pemerintahan dan pelayanan ada sekretaris dan para kabid dalam melaksanakan tupoksi di OPD tersebut.

‘’Jika kita telah menerima surat pemberitahuan, maka PPK akan menindaklanjuti dan memproses sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Untuk penunjukan siapa pejabat yang akan menjalankan kegiatan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim,’’ terangnya.

Dalam pada itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (22/1) siang, mengaku penyidik Satreskrim akan melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Herry Islami sebagai Kadis Perkim kepada pemkab.

‘’Hari ini, Senin (22/1), kita akan kirim surat pemberitahuan tersebut kepada Pemkab Rohul,’’ ujar Raja Kosmos.

Bakal Ada Tersangka Baru

Tim penyidik Satreskrim Polres Rohul masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intens dalam penanganan perkara dugaan tipikor pengadaan belanja BBM jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat tahun 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.

Selain telah menetapkan dua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing dalam kasus tersebut, Raja Kosmos mengungkapkan, dari proses penyidikan yang masih berlangsung saat ini, bakal ada tersangka baru.

‘’Dari proses penyidikan yang kita lakukan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul. Secepatnya, karena kita masih melakukan penyidikan yang lainnya,’’ tegas Kasat.

Di lain kesempatan, ribuan aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul, Senin (22/1) pagi secara bersama-sama menggelar doa dan membacakan surat Alfatiha untuk HI.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

10 menit ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

28 menit ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

31 menit ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

41 menit ago

Jelang Ramadan, Bupati Rohul Silaturahmi dengan 230 Mubalig dan Anak Yatim

Jelang Ramadan 1447 H, Bupati Rohul silaturahmi dengan 230 mubalig dan anak yatim, serahkan bantuan…

55 menit ago

Jelang Ramadan, Razia Pekat di Bengkalis Amankan Enam Pasangan Bukan Suami Istri

Satpol PP Bengkalis gelar razia Pekat jelang Ramadan, enam pasangan bukan suami istri terjaring di…

1 jam ago