Categories: Rokan Hilir

Satpol PP Rohil Tertibkan Lapak di Bahu Jalan dan Drainase, Ini Alasannya

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hilir kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang yang dinilai melanggar aturan daerah.

Penertiban ini menyasar lapak-lapak yang berdiri di lokasi yang tidak semestinya, seperti di atas parit, saluran drainase, hingga bahu jalan. Selain itu, lapak berupa bangunan permanen tanpa roda juga turut menjadi sasaran karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pembongkaran terhadap lapak yang melanggar. Tindakan tersebut diambil setelah sebelumnya diberikan sejumlah peringatan kepada para pedagang.

Kepala Satpol PP Rohil, Acil Rustianto MSi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

“Sebelumnya sudah diberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun setelah batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka dilakukan penertiban,” ujarnya, Senin (30/3).

Ia mengungkapkan, peringatan yang diberikan bahkan mencapai empat kali. Meski demikian, masih terdapat pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Menurutnya, para pedagang sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menata ulang tempat usahanya secara mandiri. Namun hingga tenggat waktu berakhir, hal itu tidak juga dilakukan.

Penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pemerintah Kecamatan Bangko.

Selain itu, pihak PLN juga dilibatkan untuk menindak pemasangan listrik ilegal yang ditemukan di sejumlah lapak pedagang.

“Alhamdulillah, kegiatan penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tutupnya.(fad)

Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago