DARWIS SYAM
RIAUPOS.CO – Mendukung terwujudnya kondisi lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah membentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berkaitan dengan hal itu Anggota DPRD Rohil Darwis Syam menyebutkan langkah tersebut sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya polusi asap rokok, mengingat cukup banyak dampak yang timbul bagi kesehatan.
Darwis Syam mengatakan dengan keberadaan KTR maka harus ada area yang dinyatakan terlarang dari kegiatan merokok dan aktivitas terkait lainnya. Termasuk dalam hal produksi, menjual, menampilkan iklan atau promosi.
Darwis menerangkan bahwa kawasan tanpa asap rokok sebagai langkah mendukung kawasan bersih tanpa asap rokok seperti lokasi sekolah, rumah sakit, area perkantoran, pukesmas, masjid dan fasilitas publik lainnya.
Bukan berarti melarang orang untuk merokok, terangnya, tapi jika ada yang merokok maka hendaknya dilakukan di tempat di luar KTR atau di tempat yang disediakan khusus.
Tak hanya itu menurutnya pemda dapat menyampaikan ke pemerintah pusat anggaran kesehatan melalui proposal kabupaten ke Kemenkes sehingga pusat dapat mengucurkan anggaran yang berkaitan dengan penerapan KTR dan kawasan yang bersih.
Ia mengharapkan hal itu dapat menjadi perlindungan kepada masyarakat begitu juga perokok pasif, agar tidak menjadi yang paling terdampak dari aktivitas merokok yang dilakuka oleh orang lain.(adv)
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…